Jakarta (pewarta.co) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui PLt Jubir Bidang Penindakan Ali Fikri,Selasa 30/11/2021 kepada media ini via WhatsApp, mengatakan bahwa pihaknya melalui Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Penahanan Terdakwa beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor.
Selanjutnya tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sbb :
Pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Atau
Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.tutup Ali Fikri.(red)