Medan (pewarta.co) – Penyidik Pidsus Kejatisu kembali menahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, Selasa (15/10/2019).
Kedua tersangka yang ditahan yakni, IAF (34) menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kuala Namu
“Dalam proyek ini dia selaku Ketua Pokja pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan,”sebut Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
Kemudian, IPR (47) merupakan PNS Otoritas Banda Udara Wilayah II. “Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengerjaan proyek Runway,” beber Sumanggar.
Sumanggar mengatakan dalam kasus dugan korupsi ini, kedua tersangka diduga menerima fee dari rekanan yang menangani proyek bernilai Rp 27 M yang bersumber dari APBN Kemenhub RI itu.
“Mereka menerima fee. Dan itu diakui keduanya. Berapa yang diterima nanti akan dibuktikan ke persidangan,” sebut Sumanggar.
Kedua tersangka digiring ke mobil tahanan Kejati Sumut usai menjalani pemeriksaan. Keduanya langsung dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan.
“Kita akan segera lakukan pemberkasan agar kasus ini secepatnya dlimpahkan ke PN tipikor Medan,” terang Sumanggar.
Sebelumnya dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 14,8 miliar ini, Kejati Sumut sudah menahan dua orang rekanan proyek. Keduanya yakni, AH dan DCN.
Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2016, saat itu UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan pekerjaan peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 Meter persegi yang semula pagu anggarannya adalah sebesar Rp 27 M yang bersumber dari APBN Kemenhub RI.
Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Feb 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp 26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direktur DCN.
Pembayaran telah dilakukan hingga termyn IV mencapai 80 persen senilai Rp 19.847.973.127,27 namun kelengkapan dokumen setiap termyn tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termyn I sampai termyn IV. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan bahwa kerugian negara dalam peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar. Rp. 14.7 miliar.
“Para tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Jo. pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31,’pungkas Sumanggar. (TA/red)