Medan (Pewarta.co)-Istilah yang menyebutkan prilaku korupsi telah menjadi budaya di Indonesia dibantah keras oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta, SH MH.
Bantahan itu dilontarkannya saat dia menjadi pembicara dalam lokakarya Pencegahan Korupsi di Bisnis Kelapa Sawit, Kamis (13/2/2020) di Hotel Grand Aston Jalan Balai Kota Medan.
“Korupsi bukanlah suatu budaya.
Gak mungkin dong kalau koruptor menjadi bagian dari budaya maka disebut budayawan. Jangan sekali pun kita menyebut korupsi itu budaya,” tukasnya.
Sebab, kata Ganjar, kalau budaya itu harus memenuhi tiga syarat yakni artistik, estetika dan beauty.
Ganjar yang tampil sebagai narasumber KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyampaikan materinya terkait pencegahan korupsi dan kejahatan korporasi di workshop atas kerjasama Center for International Private Enterprise (CIPE) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Ganjar beralasan, jika korupsi adalah budaya, maka harus dilestarikan. Dan jika korupsi lestari, maka akan bertambah sulit memberantasnya.
“Yang harus menjadi budaya mestinya ya perilaku antikorupsi, bukan korupsinya,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa
dan berpotensi dilakukan oleh setiap orang, dengan random target/korban.
“Siapa korban dari korupsi? Negara? Pemerintah? Masyarakat? Bukan, tapi dirinya sendiri,” ujarnya.
Dijelaskannya, kejahatan korupsi menjadi luar biasa ketika korbannya tidak merasa menjadi korban. Lebih luar biasanya lagi, kata Ganjar, korban juga merangkap sebagai pelaku.
Disebutkannya, kerugian dari korupsi besar dan meluas dan dilakukan terorganisasi atau oleh organisasi.
“Begitu korupsi terjadi, muncul kerugian yang makin besar bergulung seperti bola salju.
Perbuatan korupsi itu sudah selesai, tapi kerugiannya masih terus berlangsung,” katanya.
Ganjar mengungkapkan, kerugian korupsi tidak harus kerugian keuangan negara seperti anggapan yang terjadi dalam masyarakat selama ini. Kerugian bisa dihitung, diukur dan ditentukan besarnya dari nilai nominalnya. Besar kecilnya kerugian korupsi semata-mata terkait kesempatan.
“Cuma di kejahatan korupsi yang pelakunya mengucapkan terima kasih dan tersenyum. Makanya sungguh luar biasa kejahatan ini,” katanya.
Menurutnya korupsi sekecil apapun jumlahnya harus ditindaklanjuti. Dia mencontohkan pihak KPK di Singapura yang menangani korupsi sebesar 2,5 dolar Singapura dalam bentuk koin dilakukan seorang supir truk.
“Sebaiknya itu ditiru negara ini. Jangan hanya menangani korupsi yang jumlahnya besar,” ucapnya.
Ganjar mengingatkan akar dari korupsi itu gratifikasi. Gratifikasi bukan hanya berupa materi, tapi juga dalam bentuk kemudahan pemberian fasilitas.
Ganjar menilai kejahatan korupsi berpotensi dilakukan oleh setiap orang perseorangan, siapa saja, setiap orang, pribadi kodrati. Kemudian, korporasi, kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Selanjutnya, kata Ganjar, pegawai negeri (pengelola kepentingan publik).
Disebutkannya, yang masuk dalam kategori ini pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU tentang kepegawaian (sekarang UU ASN).
Dalam paparannya, Ganjar menuturkan tujuh perbuatan utama korupsi yakni merugikan keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan (paksaan mengeluarkan uang), perbuatan curang (kualitas, harga tidak sesuai), benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi.
“Korupsi tidak melulu merugikan keuangan negara. Kerugian keuangan negara tidak lagi menjadi syarat adanya kejahatan korupsi. Menyuap swasta juga termasuk kejahatan korupsi,” katanya.
Dosen Fakultas Hukum UI ini mengakui pemberantasan korupsi tidak mungkin tebang habis. Namun, kata dia. Penegak hukum tebang pilih, bukan pilih kasih.
“Pilih dulu, baru tebang,” ucapnya.
Dijelaskannya, yang jadi prioritas bagi KPK adalah kasus yang mudah pembuktiannya.
Misalnya pengadaan barang dan jasa yang kecurangannya dapat dilihat berdasarkan kualitas, harga dan komisi.
“Kasus pengadaan barang dan jasa memang jadi primadona,” sebutnya.
Kemudian, yang jadi prioritas untuk ditangani KPK adalah yang informasinya lebih lengkap. Ini lantaran menurutnya informasi yang lengkap akan mudah ditelusuri. (gusti)