Jakarta (Pewarta.co)-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar Konsultasi Teknis Bantuan Hukum serta Standar Bimbingan Keterampilan dan Kepribadian bagi Tahanan di Merlynn Park Hotel, Selasa (6/4/2021).
Kegiatan yang dihadiri 30 petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam dan luar kota serta perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia ini juga diikuti secara virtual oleh petugas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan profesionalisme petugas dalam mewujudkan pelayanan prima di Rutan. Selain itu juga untuk menghindari tindak kekerasan dan merendahkan harkat martabat manusia oleh petugas dalam pelayanan tahanan.
“Petugas harus memahami prinsip perlakuan yang diatur dalam Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners,” tegas Reynhard.
Dirjenpas mengingatkan penahanan terhadap pelaku tindak pidana hanya berbentuk perampasan hak untuk bergerak dengan tetap mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.
Untuk itu, seorang petugas harus memperlakukan tahanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reynhard juga menambahkan petugas bertanggung jawab memberikan pelayanan hukum berupa bantuan hukum bagi tahanan yang tidak mampu.
“Bantuan hukum ini harus menyentuh kelompok miskin agar mereka memperoleh kemudahan akses terhadap keadilan. Jangan sampai karena masalah ekonomi, mereka tidak dapat mewujudkan hak-hak konstitusional mereka,” ujarnya.
Selain bantuan hukum, tahanan juga berhak memperoleh bimbingan keterampilan dan kepribadian. Dengan adanya bimbingan ini, masa penahanan dapat diisi dengan hal-hal yang positif. “Kehidupan yang terisolasi dalam Rutan mudah menimbulkan kejenuhan bagi tahanan, apabila dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan pemikiran negatif,” imbuh Reynhard.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjenpas mengingatkan persoalan yang perlu segera diselesaikan yaitu overstaying tahanan di Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan penempatan narapidana di Rutan dan Lapas.
“Konsultasi teknis seperti ini adalah wadah untuk melakukan evaluasi atas berbagai kendala, hambatan, bahkan kekurangan yang dihadapi, sekaligus mengeksplorasi dan mengelaborasi ide, gagasan, sekaligus solusi konkret yang dihadapi Pemasyarakatan,” tutupnya. (AVID/inPAS)