Kampar (Pewarta.co)- Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar yang berjuluk Tim Macan Polres Kampar, berhasil menangkap 2 orang tersangka pelaku pencurian uang pada kotak infak, dibeberapa masjid wilayah Kecamatan Salo dan Kecamatan Bangkinang yang meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS alias AW warga Pulau Belimbing Desa Kuok dan ER alias EL warga Salo Baru Desa Salo.
Tersangka AS ditangkap kemarin sore, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 17.00 wib di Desa Pulau Belimbing Kuok, sementara ER ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 19.00 wib, saat berada di salahsatu kontrakan di Daerah Bangkinang.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda Motor merk Honda Scoopy Warna Putih, sebilah parang, sebuah kotak infaq warna coklat dan sepotong besi.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka telah mencuri uang kotak infak pada 4 masjid atau mushalla, yaitu Musollah Babul Husna di Terang Bulan Desa Salo, Masjid Al-Ma’arif Desa Binuang Bangkinang, Masjid Al-Mujahidin Desa Muara Uwai Bangkinang dan Masjid Al-Muhsinin Desa Salo.
Total uang infak yang mereka curi setidaknya mencapai Rp 9,3 juta, antara lain dari Musollah Babul Husna Rp 1 juta, Mesjid Al-Ma’arif Binuang 7,1 juta dan dari Masjid Al-Mujahidin Muara Uwai Rp 1,2 juta. Terkait perbuatan mereka ini, ada 3 laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Kampar dalam rentang waktu 2 bulan terakhir.
Pengungkapan kasus pencurian uang kotak infak dibeberapa masjid ini, berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar. Dari hasil penyelidikan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dilapangan, diduga pelakunya adalah AS alias AW warga Pulau Belimbing Desa Kuok dan ER alias EL warga Salo Baru Desa Salo.
Selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap mereka dan berhasil menangkap keduanya ditempat terpisah, pada Senin sore dan malam (25/10/2021).
Saat diinterogasi petugas, tersangka AS alias AW mengaku melakukan pencurian di 4 TKP, sementara tersangka ER alias EL mengaku mencuri di 3 TKP bersama AS.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian uang kotak infak dibeberapa masjid ini.
Disampaikan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, jelasnya.(red)