Medan (pewarta.co) – Produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) sangat penting dan menjadi acuan atau dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, dibutuhkan aparatur sipil negara (ASN) yang cakap dalam bidang hukum untuk memperkuat penyelenggaraan Pemerintah Daerah di kabupaten/kota se-Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Andy Faisal saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota Tahun 2019 di Emerald Room Grand Swiss-Belhotel, Jalan S Parman Medan, Senin (16/9/2019). Bimtek dihadiri Kepala Bidang Hukum masing-masing kabupaten/kota se Sumut atau yang mewakili.
“Mengingat betapa pentingnya pengaruh produk hukum yang disusun bagi kelancaran proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah, Saya harapkan Bimtek ini diikuti dengan serius dan diterapkan saat pulang ke daerah masing-masing nantinya. Manfaatkan waktu ini untuk menggali ilmu dari para narasumber,” katanya.
Andy berharap usai mengikuti Bimtek, para peserta dapat meningkatkan pemahaman, pengetahunan dan keterampilan dalam menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan produk hukum daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Serta, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Di akhir sambutannya, Andy mengucapkan selamat datang sekaligus terima kasih kepada para peserta dari kabupaten/kota. Apresiasi juga ia sampaikan kepada para panitia dan narasumber yang akan mengisi Bimtek.
Sementara itu, Kepala Bagian Fasilitasi Produk Hukum Kabupaten/Kota Biro Hukum Henry R K Keloko selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparat pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan perundangannya menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Bimtek ini juga terlaksana untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan bagian hukum kabupaten/kota se-Sumut tentang penyusunan produk hukum daerah Perda berbasis Peraturan UU yang berlaku. Terkahir, sebagai bahan evaluasi kinerja pelaksanaan program kerja dan menjadi tolok ukur tindak lanjut kinerja di masa depan,” jelasnya.
Adapun materi yang akan dibahas salam Bimtek yakni Harmonisasi Peraturan Daerah, Mekanisme Pembahasan Ranperda di DPRD, dan Kewenangan Desa. Narasumber yang dihadirkan yakni dari Kanwil Hukum dan HAM Sumut, DPRD Sumut, dan Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa Sumut. Usai dibuka, Bimtek berlangsung dengan pemaparan materi, diskusi dan tanya jawab hingga sore hari. (Red)