Medan (Pewarta.co) – Komisi C DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) Pembangunan Gedung Pasar Kampung Lalang, Senin (25/2/2019) di ruang Komsi C DPRD Medan. Rapat yang digelar tertutup ini dihadiri Plt Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Benny Iskandar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Syarifuddin I Dongoran, Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya dan Pimpinan PT Mangun KSO.
Di rapat tersebut diputuskan tanggal 5 Maret 2019 mendatang Pasar Tradisional Kampung Lalang diserahkan ke PD Pasar Kota Medan untuk pengelolan. Hal ini dikatakan Ketua Komisi C Boydo HK Panjaitan kepada wartawan usai rapat tertutup di ruangannya.
Jelas Boydo, 5 Maret tersebut pihak Pemko Medan bagian Aset dan Dinas PKP2R menyerahkan pengelolaan Pasar Tradisional Kampung Lalang Medan ke PD Pasar Kota Medan.
Tambah Boydo, pihak kontraktor telah legowo untuk menyerahkan pasar tersebut ke PKP2R, dan kontraktor tengah menyusun kelengkapan untuk PHO ke PKP2R termasuk penyediaan sound dan pengeras suara.
Menyangkut denda sebesar Rp 3,1 miliar, menurut Boydo sudah final dan pihak PT Budi Mangun KSO harus membayar denda tersebut. “Itu berdasarkan keterangan BPK termasuk di LHP tahun 2018,” tandasnya. (Dik/red)