Jakarta (pewarta.co) – Ketua Umum PP PTMSI, Oegroseno mengungkapkan kejanggalan sebelum atlet tenis meja ditangguhkan ke Sea Games 2019. Keanehan itu mulai terlihat sejak 6 September 2019, dimana Oegroseno mengaku diberitahu rekan pengurus cabang olahraga lain yang menerima surat undangan Kongres Istimewa KOI. Acara itu dilaksanakan di Hotel Mulia Senayan Jakarta, 25 September 2019.
“Saya baca daftar lampiran surat undangan itu tidak tertulis Cabor PP PTMSI. Saya WhatsApp (WA) Pak Erick Thohir sebagai Ketua KOI dan juga WA ke Plt Sekjen KOI, Helen Sarita de Lima, namun tidak pernah dibalas. Akhirnya saya WA Pak Muddai Maddang sebagai Wakil Ketua KOI dan dibalas langsung, bahwa beliau akan minta penjelasan ke PLT Sekjen KOI karena beliau sudah hampir 1 tahun tidak aktif lagi di KOI,” ujar Oegroseno, Senin (28/10/2019).
Setelah itu, beberapa menit kemudian Muddai Maddang memberikan informasi kepada Oegroseno, bahwa jawaban Plt Sekjen KOI Helen Sarita mengatakan ada Notulen rapat Komite Eksekutif KOI (KE KOI) tertanggal 29 Agustus 2019, yang memutuskan menangguhkan keanggotaan PP PTMSI dan akan meminta pendapat ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
“Info tersebut juga saya sampaikan kepada rekan saya seorang pengacara senior Bapak Umbu Samapaty, yang juga merasa heran atas kejadian itu. Pak Umbu kemudian menghubungi Ketua KOI Erick Thohir menyangkut notulen rapat KE KOI yang akan meminta pendapat BAKI dengan menangguhkan keanggotaan PP PTMSI sebagai anggota KOI. Padahal, sudah ada Putusan Mahkamah Agung RI No. 274K/ TUN/2015,” ungkapnya.
Dalam komunikasi dengan Umbu itu, lanjut Oegroseno, Erick Thohir mengaku tidak mengetahui ada Putusan Mahkamah Agung RI yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), yang mewajibkan KONI mencabut dan membatalkan SK kepengurusan PB PTMSI pimpinan pak Marzuki Ali.
MA memerintahkan KONI untuk segera mengukuhkan kepengurusan PP PTMSI pimpinan Komjen Pol (Pur) Oegroseno.
“Pak Umbu Samapaty meminta foto Putusan Mahkamah Agung RI kepada saya dan langsung saya kirim foto Putusan MA tersebut via WA. Saya katakan ke Umbu Samapaty bahwa sangat tidak etis Putusan Mahkamah Agung RI yang sudah inkracht akan dimintakan pendapat hukum lagi ke BAKI, sehingga beliaupun juga kecewa dan kaget menilai Notulen Rapat KE KOI itu,” imbuhnya.
Kemudian, pada tanggal 7 September 2019, Oegroseno WA Sesmenpora RI dan melaporkan peristiwa Penangguhan PP PTMSI sebagai anggota KOI tanpa ada Surat Keputusan resmi KOI dan juga keputusan KOI yang membatalkan Cabor Tenis Meja di Sea Games 2019. Setelah itu, Oegroseno buat surat pengaduan juga ke Wapres Jusuf Kalla namun tidak ada jawaban balasan juga.
“Akhirnya, pada tanggal 6 Oktober 2019, saya buat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya tentang perbuatan membuat atau memasukkan keterangan palsu yaitu keputusan rapat KE KOI tanggal 29 Agustus 2019, yang dijadikan dasar surat membekukan atau menangguhkan keanggotaan PP PTMSI di KOI dalam Surat Undangan Konggres Istimewa tanggal 26 Agustus 2019.
Ditambahkan, kejanggalan dalam Surat KOI tertanggal 26 Agustus 2019 adalah dibuat dengan dasar Notulen Rapat KE KOI tanggal 29 Agustus 2019, sehingga unsur pidana memasukkan atau membuat keterangan palsu terpenuhi. Keganjilan lainnya, undangan Kongres KOI tentang pemilihan Ketum KOI, Erick Thohir dan Plt Sekjen KOI Helen Sarita de Lima mengundang Lukman Edi sebagai Ketum PB PTMSI yang sudah mengundurkan diri pada bulan Februari 2018, dan sudah menyerahkan jabatannya kepada Dato’ Tahir owner PT Mayapada.
Mantan Wakapolri ini menambahkan, Dato’Tahir pun juga sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PB PTMSI pada tahun 2019 dan diganti oleh Peter Layardi.
Akhirnya pihak PB PTMSI dengan Ketua Umum Peter Layardi komunikasi dengan staf Oegroseno melalui WA. Mereka mengajak pengurus PP PTMSI ikut hadir di Konggres KOI, tanggal 9 Oktober 2019 di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan.
“Saat itu, Peter Layardi akan mengajak beberapa orang untuk ribut di konggres. Saya menolak hadir di Konggres KOI dengan rencana membuat keributan di Konggres KOI. Saya lebih yakin melalui hukum saja penyelesaian semua konflik. Jadi laporan polisi yang saya laporkan ke Polda Metro Jaya murni merupakan peristiwa pidana dan tidak ada muatan politik. Ini demi menyelamatkan jiwa dan semangat heroik para atlet muda tenis meja yang berusia 15 – 18 tahun,” ujarnya.
Dalam rapat dengan Plt Deputi 4 Kemenpora yaitu Yuni dan beberapa asisten deputi, Kabid di Ruang Rapat PPON tanggal 22 Oktober 2019, Oegroseno mendapat penjelasan bahwa KOI juga melaporkan kepada Kemenpora saat rapat sebelumnya, bahwa PP PTMSI tidak siap atlit nasionalnya.
“Saya kaget atas pembusukan informasi tentang PP PTMSI oleh KOI. Padahal, kegiatan penyiapan atlet nasional sudah saya lakukan sejak Maret 2019, dan sudah terbentuk 4 atlet Putera dan 4 Atlet Puteri. Semua kegiatan Penjaringan atlet nasional juga saya laporkan semua kepada Kemenpora dan juga KOI,” pungkasnya. (red)