• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 16 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional
3 Tersangka Korupsi TSS  Madina Ditahan

Teks foto; Plt Kadis PUPR Madina dan saat digiring menuju mobil tahanan(TA)

3 Tersangka Korupsi TSS  Madina Ditahan

by NiahLubis
Rabu, 11 September 2019
in Nasional
9
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

bacajuga

No Content Available
Medan (pewarta.co)  – Lagi,tiga tersangka korupsi pengerjaan proyek RTH Taman Tapian Siri-siri( TSS) dan Taman Raja Batu( TRB) di Mandailing Natal (Madina) akhirnya ditahan setelah 5 jam diperiksa di Kejatisu, Selasa(10/9/2019).
 Kasipenkum Kejatisu Sumanggar kepada wartawan membenarkan ketiga tersangka itu  SD (46) selaku Plt. Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) serta NS (45) dan (LS) masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinas PU dan Tata Ruang Madina.
“Ketiganya ditahan dan dititip ke Rutan Tanjung Gusta untuk 20 hari kedepan. Pertimbangannya karena ketiga tersangka dinilai tidak kooperatif lantaran mangkir pada panggilan pertama, ” ujar Sumanggar.
Sebelumnya ketiganya diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.00 wib dan berakhir pukul 15.00 wib. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu. Sumanggar menjelaskan,  peran ketiga tersangka dalam proyek yang dikerjakan pada  tahun 2016-2017 ini antara lain pembangunan Taman Raja Batu tanpa ada kontrak terlebih dahulu. Sehingga proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pejabat pengadaan untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung.
“Seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan,”sebutnya.
Selain itu pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan  sempadan sungai Aek Singolot. Dan masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang tidak boleh mendirikan bangunan permanen.
“Pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek tersebut  telah mengakibatkan kerugian keuangan negara daerah Kabupaten Madina  dengan total mencapai Rp 2,8 miliar,” ujar Sumanggar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Junto pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahin 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya dalam kasus ini,Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang pejabat di Dinas Perkim Madina sebagai tersangka. Ketiganya yaitu , Rahmadsyah Lubis, Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina; beserta Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta sejak Juli 2019 silam. (TA/red)

Related Posts

Bank Kalbar Hadirkan Inovasi Anti-Fraud, Perkuat Stabilitas dan Keamanan Perbankan Daerah
Nasional

Bank Kalbar Hadirkan Inovasi Anti-Fraud, Perkuat Stabilitas dan Keamanan Perbankan Daerah

Selasa, 15 Juli 2025
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Sidang Pranikah
Nasional

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Sidang Pranikah

Selasa, 15 Juli 2025
Opini Sinetron Peradilan Tom Lembong dan Kisah Publik Enemy
Nasional

Opini Sinetron Peradilan Tom Lembong dan Kisah Publik Enemy

Selasa, 15 Juli 2025
Bupati H Mirwan MS Terus Berjuang di Jakarta, Lobi Kampung Nelayan Merah Putih di KKP RI
Nasional

Bupati H Mirwan MS Terus Berjuang di Jakarta, Lobi Kampung Nelayan Merah Putih di KKP RI

Selasa, 15 Juli 2025
Faktor Jokowi Jadi Benalu di Pemerintahan Prabowo
Nasional

Faktor Jokowi Jadi Benalu di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 15 Juli 2025
Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Bersama Virtual, Menteri HAM Tekankan Semangat Persatuan dan Kolaborasi
Nasional

Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Bersama Virtual, Menteri HAM Tekankan Semangat Persatuan dan Kolaborasi

Senin, 14 Juli 2025

Warta Populer

  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani