Medan.(Pewarta.co)-Viralnya pertandingan laga fina futsall antara Polsek Medan Kota versus Alwasliyah Tanjung Balai di GOR Serbaguna Jalan Wiliem Iskandar Medan yang telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Sebab, massa berkumpul atau berkerumun dan sebagian pendukung kedua pihak juga tidak menggunakan masker.
Tentunya pihak berwajib dalam ini, Polri melakukan pemeriksaan kepada Kapolsek Medan Kota dan Kapolsek Percut Sei Tuan. Sebab lokasi pertandingan masuk di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Selasa (2/2/2021) mengatakan, melihat viralnya kerumunan massa melihat pertandingan laga final futsal di GOR Serbaguna Medan, sudah jelas melanggar Prokes dan sangat disesalkan dan telah memanggil Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Paripurna Atmaja ke Mapolrestabes Medan.
Mengenai pemeriksaannya tetap berlanjut hingga tuntas.
Informasi yang diperoleh dari kasus viralnya pertandingan futsal di GOR Serbaguna di Jalan Williem Iskandar Medan itu, kedua Kapolsek Itu mendapatkan sanksi.
Kombes Riko menambahkan, dari penyelidikan juga ternyata Polsek Medan Kota tidak mempunyai klub futsal di Kota Medan.
“Panitia penyelenggara pertandingan futsal itu telah memalsukan tandatangan anggota Polri, “tandas Kombes Pol Riko Sunarko. (red)