Medan, Pewarta.co
Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan pelaku penganiayaan yang dialami seorang pria tua bernama Rodiman berumur 62 tahun warga Jalan Pasar 1, Tambak Rejo, Desa Amplas, Gang Anggrek 10.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menyebutkan pelaku berjumlah dua orang dengan inisial LN dan FD yang diamankan pada Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 pukul 23.00 wib di Desa Amplas Kec. Percut.
“Pelaku diamankan atas laporan korban di Polsek Percut Sei Tuan dengan Nomor laporan STTLP/ 1560/ VIII/2022/ SPKT Percut Seituan,”ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Minggu (28/8/2022).
Dirinya menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada (21/8/2022) sekira pukul 15.00 WIB ketika anak korban bernama Deni Saputra (25) memarkirkan sepeda motor yang tak jauh dari rumah pelaku.
“Saat itu anak korban saling bertemu pandang dengan pelaku LN yang kemudian pelaku LN menghampiri anak korban dan memukul wajah anak korban sebanyak dua kali hingga mengalami bengkak dan koyak di pelipis,”katanya.
Korban yang melihat anaknya dianiaya oleh pelaku LN langsung melerai.
“Ketika korban melerai, tiba tiba pelaku FN yang tak lain abang kandung dari LN keluar rumah dan langsung memukul wajah korban dengan menggunakan pot bunga yang terbuat dari semen hingga mengakibatkan batang hidung korban bengkok dan luka pada rahang yang kemudian korban pun pingsan,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Kantor Polsek Pecut Sei Tuan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Percut Seituan,” pungkasnya.