Medan (pewarta.co) – Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus dua residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kedua pelaku adalah Rudi Hardi alias Budi Anduk (37) warga Jalan Pelita IV Gang Tangga Batu No.4 Medan, dan Pendri Marulitua Siregar (42) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Penangkapan dan penembakan terhadap kedua residivis curanmor ini langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK, SH, MH, Sabtu (29/1/2022).
“Pelaku Rudi Hardi alias Budi Anduk mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, dan dengan sigap Personil melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki pelaku. Kemudian Tim membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan,” kata Kompol Firdaus.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa Ke Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Kasat Reskrim, kedua pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/870/XI/2021/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sek Medan Baru, dan Laporan Polisi Nomor : LP /B/08/I/2022/SU/Polrestabes Medan/SPKT/Sek Medan Baru.
Kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Jalan Gelas No.19 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Senin, 15 November 2021 sekira pukul 15.20 WIB.
Dimana korbannya adalah Gaby Mutiara Hutagalung (20) warga Wijaya Kesuma No.153 Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
*Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, dua rekaman CCTV, dan handphone android hasil dari penjualan,” kata Kompol Firdaus.
Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini bahwa pelaku melakukan aksi curanmornya untuk mendapatkan uang kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya dengan menggunakan kunci T,” ungkap Kompol Firdaus.
Kini, kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (Dedi)