Medan (Pewarta.co)-Terkait kebijakan parkir berlangganan, akademisi Sumatera Utara (Sumut), Teguh Satya Wira meminta DPRD Kota Medan mengajukan hak interpelasi kepada Walikota Medan
Menurut Teguh, bila DPRD Kota Medan tidak mengajukan hak interpelasinya kepada Walikota Medan terkait kebijakan parkir beralngganan itu, maka dampaknya akan sagat buruk di tengah-tengah masyarakat.
“Atau memang jika DPRD Kota Medan tidak mampu atau enggan menggunakan haknya tersebut, maka lebih baik mundur. Jangan lukai hati rakyat yang telah memilih kalian,” ujar Teguh menjawab sejumlah wartawan Ketika dimintai tanggapannya seputar kebijakan parkir berlangganan, Minggu, (21/7/2024).
Pada sisi lain, lanjut dijelaskan Teguh, DPRD Kota Medan yang dipilih oleh rakyat harus cepat tanggap atas polemik di tengah-tegah masyarakat, yakni dengan cara mengajukan hak Interplasi kepada Walikota Medan.
“Bila itu tidak dapat dilakukan secepat mungkin oleh DPRD Kota Medan, maka dampaknya akan ada parelemen jalanan yang sifatnya tidak terkontrol serta memicu distabilitas yang akan merugikan kepentingan yang lebih besar lagi,” jelasnya.
Apalagi, Teguh menerangkan, dengan maraknya pemberitaaan di media sosial dan kondisi yang ada di lapangan terkait dengan parkir berlangganan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menyikapi dengan membuat pernyatakan bahwa pelataran parkir toko maupun swalayan dan sejenisnya segera masuk ke program parkir berlangganan.
“Ini menunjukan bentuk kekalutan dan tidak bernalarnya Walikota dan Kadis Perhubungan Kota Medan, dengan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku Perda No. 1 Tahun 2024 dinyatakan bahwa tempat parkir di luar bahu jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor masuk dalam kategori Pajak Parkir petugasnya disediakan oleh tempat usaha tersebut,” katanya.
Kemudian, Teguh menerangkan, yang berhak untuk melakukan pungutan atas pajak tersebut adalah Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan kepada penyelenggara Pajak Parkir.
“Bila mana apa yang disampaikan oleh Kadis Perhubungan Kota Medan dijalankan secara serta merta Kadis ini melakukan pelanggaran atas Perda No. 1 Tahun 2024, pelanggaran memiliki konsekwensi hukum di dalamnya,” terangnya.
Lebih lanjut Teguh mengungkapakan, menyampaikan Perwal No. 26 Tahun 2024 ini terbit atau dilahirkan tanpa peraturan di atasnya, perlu dipahami bahwa Perwal diterbitkan atas dasar Perda DPRD Kota Medan bila Perwal tidak ada payung hukumnya maka segala turunan yang ada di Perwal tersebut dapat dinyatakan ilegal.
“Bilamana ada sanggahan Perwal mengunakan Perda No. 1 Tahun 2024 sebagai landasannya maka semakin menunjukan kelemahan dalam menganalisa Peraturan yang ada. Karenanya, Walikota Medan merupakan Pimpinan/ Pejabat tertinggi di Kota Medan selain bertugas memanejem tata kelola pemerintahan, menjaga stabilitas dan memastikan program kerja yang dilaksanakan untuk kepentigan Masyarakat Kota Medan agar tercapainya sila ke lima dalam Pancasila Keadilah Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesa dan menyejahterakan Masyarakatnya. Bukan sebalik membuat kegaduhan-kegaduhan atas kebijakan yang dikeluarkan sehingga terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, kata Teguh, parkir berlangganan merupakan pengalihan isu atas tidak tercapaian kinerja Walikota Medan selama priode kepemimpinannya.
“Ini patut diduga akibat gagalnya Walikota Medan dalam melaksanakan program proritasnya seperti bidang kesehatan, penanganan infrastruktur, penanganan banjir, kebersihan dan pembenahan kawasan haritage sekaligus pemberdayaan UMKM (Kitchen of Asia). Fastabiqul Khairat,” pungkasnya.(red)