Medan (Pewarta.co)-Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy siap memfasilitasi masyarakat yang kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).
Penegasan tersebut disampaikan Rommy Van Boy saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk dan Pencatatan Sipil Kota Medan pada dua lokasi.
Untuk lokasi pertama, Rommy Van Boy menyosialisasikan Perda tersebut di Jalan Sukamulia Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun pada Minggu pagi, (20/4/2025).
Sedangkan lokasi kedua, Sosper dilaksanakan di Jalan Kediri Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia pada sore harinya.
“Kita menyosialisasikan Perda ini untuk memastikan bahwa masyarakat memahami, menerima dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegas Rommy.
Selain itu, lanjut dijelaskan Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Medan Polonia ini, sosialisasi tersebut juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus serta memiliki dokumen kependudukan sebagai warga negara.
“Banyak masyarakat yang tidak memahami pengurusan Dokumen Kependudukan, sehingga mereka terpaksa menggunakan jasa orang lain. Padahal, mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Dokumen lainnya itu sudah tidak dipungut biaya,” jelas Rommy.
Oleh sebab itu, kader Partai Golkar ini berharap agar masyarakat Kota Medan memiliki identitas Kependudukan karena sangat penting dalam berbagai hal yang tentunya membutuhkan atau menjadi syarat untuk urusan lainnya.
Pada saat Pelaksanaan Sosper di lokasi pertama dengan menghadirkan narasumber, Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, Lurah Aur Fahreza Ksatria Purba dan perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Pada sesi tanya jawab, warga bernama Afrizal Tarigan menyampaikan apresiasi terhadap kepedulian Rommy Van Boy dalam membantu dan menyelesaikan persoalan Adminduk warga.
Menurut Afrizal, Rommy Van Boy adalah sosok wakil rakyat yang konsen mengurusi Adminduk warga tanpa dipungut biaya atau gratis.
“Saya berterimakasih kepada pak Rommy yang sudah memfasilitasi warganya untuk melengkapi adminduk yang tidak dipungut biaya. Padahal sebelumnya, saya tanya-tanya kepada orang biaya jika diurus cukup besar juga,” imbuhnya.
Menyikapi hal itu, Rommy mengakui bahwa warga yang sama sekali tidak punya Adminduk tersebut dipastikan sulit bahkan tidak bisa memperoleh segala bantuan dari pemerintah.
Hal itu mengingat bantuan diberikan pemerintah biasanya terdata dan berdasarkan Adminduk yang sah dikeluarkan oleh pemerintah.
Untuk itu, Rommy kembali mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar senantiasa mengurus dan mengecek keabsahan Adminduk yang sah dikeluarkan oleh pemerintah.
Apalagi menurut Rommy, memeriksa keabsahan Adminduk sangat penting demi menghindari permasalahan atau hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya.
“Seperti jika salah nama satu huruf saja nama suami, maka jika dia kawin lagi maka jika isteri menggugatnya samasekali tidak bisa. Sebab namanya berbeda dari nama sebenarnya yang dimiliki suami sesungguhnya,” imbuh Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC-PP) Medan Polonia ini.
Maka dari itu, kata Rommy Van Boy, masyarakat harus senantiasa memeriksa keabsahan data adminduknya.
“Jangan sampai adminduk yang kita miliki seperti KK (Kartu Keluarga), KTP, Akte Kelahiran, Ijazah hingga Surat Nikah salah datanya. Sebab jika salah data atau nama maka dapat dipastikan akan bermasalah dengan data Adminduk lainnya karena tidak sinkron,” pungkasnya.(red)