Medan (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Medan Kota, mengamankan seorang pencuri handphone di Rumah Makan Zam-zam, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis, 9 Januari 2020.
Pelaku Vijai Manik (26) warga Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat ini diamankan karena mencuri handphone Oppo F7 milik korban Martin Marganda Sirait (24) penduduk Jalan Turi, Medan
“Pelaku diamankan di Warnet Gurning Gang Jaya I Kelurahan Teladan Barat. Sebelumnya, pelaku mencuri handphone milik korbannya di salah satu warnet di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin, 15 Juli 2019 lalu,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan, Iptu M Ainul Yaqin SIK, Senin (13/1/2020).
Dikatakan Kanit Reskrim, kala itu korban sedang makan di rumah makan zam-zam dan melihat pelaku yang mengambil handphonenya datang ke rumah makan tersebut.
“Korban pun kemudian berkoordinasi dengan Polsek Medan Kota yang sebelumnya telah membuat laporan pengaduan. Petugas yang menerima info dari korban langsung meluncur ke rumah makan zam-zam tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” urai Iptu Ainul Yaqin.
Selanjutnya, sambung Kanit Reskrim, pelaku kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Kota, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada petugas, pelaku mengakui telah mencuri handphone milik korban yang sudah dijual kepada seorang pria inisial D seharga Rp800 ribu yang hasil penjualan handphone itu digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari,” terang Iptu Ainul Yaqin.
Dari pelaku, tambah Kanit Reskrim, petugas berhasil menyita barang bukti baju yang diduga dari hasil penjualan handphone korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit handphone merek Oppo F7,l warna hitam diperkirakan kerugian Rp4.000.000.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu M Ainul Yaqin SIK. (Dedi)