Medan (Pewarta.co)-Seluruh warga kategori tak mampu (miskin) di Kelurahan Cinta Damai diminta untuk segera masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Permintaan ini dikatakan Ketua Fraksi HPP (Hanura, PSI & PPP) DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu ST saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Ke VI Tahun 2021 Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lapo Bona Pasu Jalan Karya Pasar 2 Lingkungan 4 Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (26/6/2021).
Acara ini dihadiri Perwakilan OPD Pemko Medan, utusan Puskesmas, Camat Medan Helvetia Andy Mario Siregar, Lurah Cinta Damai Syena Christi br Siregar dan jajaran Kepling serta ratusan warga.
“Saya minta seluruh warga miskin di kelurahan ini masuk terdaftar di DTKS. Bila tidak terdaftar, maka tidak akan menerima semua bantuan dari pemerintah,” kata Renville Napitipulu.
Diterangkan Renville, salah satu persoalan utama saat ini yakni masalah kemiskinan, dan ini harus diatasi. “Karenanya pemerintah sekarang gencar memberikan berbagai bantuan sosial kepada warga untuk mengatasi masalah kemiskinan, seperti PKH, BLT, KIS, KIP dan bantuan lain,” terang anggota dewan Komisi IV DPRD Kota Medan ini.
Karenanya, Renville sangat menyesalkan masih adanya OPD di jajaran Pemko Medan yang mengabaikan Sosialisasi Perda Kemiskinan ini padahal sebelumnya yelah diundang.
“Seperti Dinas Kesehatan yang diundang, namun hingga acara dimulai tidak ada perwakilannya dan hanya utusan puskesmas setempat yang hadir, padahal warga ingin tahu apa dan bagaimana program bantuan kesehatan dari pemerintah. Saya akan komplain masalah ini ke Wali Kota Medan,” tegas Renville.
Dilanjutkannya, di masa pandemi Covid-19 ini pemerintah menyalurkan berbagai bantuan ke masyarakat. Namun, banyak juga bantuan yang tidak tersalurkan, termasuk bantuan yang tidak termasuk bantuan masa pandemi. Padahal di sisi lain banyak warga yang belum dapat bantuan-bantuan tersebut.
“Saat pendataan 2015, diketahui ada sekitar 129 ribu warga tidak mampu di Kota Medan. Tapi dari jumlah tersebut hanya sekitar 59 ribu warga yang mendapatkan bantuan. Karenanya DPRD Medan meminta agar Pemko Medan kembali melakukan pendataan ulang, agar semua warga miskin Kota Medan menerima bantuan,” terang Renville lagi.
Untuk itu, sambungnya, bagi seluruh warga miskin, termasuk di Kelurahan Cinta Damai wajib terdaftar di DTKS dengan terlebih dahulu melewati 3 proses pendataan. Pertama, aparat kepling mendata warga miskin di lingkungannya kemudian hasilnya diteliti di kelurahan untuk kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Medan. Proses kedua, Dinsos memeriksa kembali atau mencacah data tersebut dengan mendatangi warga yang terdata.
Sedangkan proses ketiga, hasil pencacahan ini dikembalikan ke kelurahan untuk dilakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang dihadiri para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama untuk memeriksa ulang data tersebut guna memastikan yang masuk data adalah warga yang benar-benar miskin.
“Data warga di DTKS inilah yang akan menerima semua bantuan pemerintah. Jadi, jangan lagi ada warga miskin yang tidak terdata. Apalagi Camat Medan Helvetia telah memerintahkan lurah dan kepling untuk mengulangi pendataan warga miskin, manfaatkanlah ini supaya terdaftar di DTKS. Namun, ada 14 syarat untuk masuk kategori warga miskin, dan minimal terpenuhi 9 syarat maka warga sudah bisa masuk DTKS,” ujar Renville yang juga Ketua DPD PSI Kota Medan.
Sementara Camat Medan Helvetia, Andy Mario Siregar membenarkan bahwa dirinya telah memerintahkan jajaran kelurahan dan kepling melakukan pendataan ulang warga miskin. “Saya sudah perintahkan Lurah dan Kepling agar kembali lakukan pendataan. Data ini nanti kita rumuskan di Muskel, dan hasilnya warga yang terdata akan mendapatkan bantuan pemerintah,” jelas Camat.
Sedangkan Lurah Cinta Damai, Syena Christi br Siregar mengungkapkan pihaknya sering didatangi warga yang marah karena tidak mendapatkan bantuan. Menurutnya, hal itu dikarenakan masih banyak warga yang belum paham hak dan kewajibannya yang tercantum di Perda Kemiskinan ini. “Kami berharap dengan adanya acara sosialisasi ini warga dapat memahami kewajiban dan hak sebagai warga kurang mampu,” katanya.
Dalam kesempatan itu juga, seorang warga yang hadir, Sinar Nainggolan mengatakan dirinya tidak pernah dapat bantuan, padahal dia salah satu warga paling lama di Kelurahan Cinta Damai. “Padahal kalau ada kegiatan atau acara di kelurahan itu, saya selalu dipanggil, tapi saya tidak pernah dapat bantuan pemerintah. Jadi saya mohon kepada Lurah agar ini diperhatikan dan pastikan memang warga miskin yang mendapatkan bantuan,” harapnya.
Menjawab ini, Renville meminta ke aparat Kelurahan untuk mendata warga tersebut dan kemudian dimasukan ke DTKS bila memenuhi syarat.
Ada warga juga yang mengeluhkan tidak punya KIS. Menanggapi ini, Renville menerangkan bahwa pemerintah memiliki Program Unregister yakni pelayanan kesehatan gratis terhadap warga yang tidak punya KIS. “Tapi kembali lagi syaratnya harus bawa SKTM dari Dinsos yang bisa dikeluarkan kelurahan berdasarkan data DTKS. Karenanya warga miskin harus masuk DTKS agar menerima fasilitas bantuan pemerintah,” tandas Renville Napitupulu. (Dik)