Medan (pewarta.co) – Unit Reskrim Polsek Patumbak, menggerebek lokasi judi ketangkasan jenis tembak ikan dan mesin jackpot di Jalan Pertahanan, Gang Pancasila, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (13/8/2022).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan SH yang didampingi Panit Reskrim Iptu Harles Gultom, dan Ipda M Yusuf Dabutar, serta personel Reskrim Polsek Patumbak.
Kepada wartawan, Minggu (14/8/2022), AKP Ridwan mengatakan penggerebekan dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat kepada Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, tentang lokasi judi mesin ketangkasan seperti mesin tembak ikan dan mesin jackpot yang berada di Gang Pancasila tersebut.
Selanjutnya, Kapolsek Patumbak memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut yang mengatakan ada sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat untuk bermain judi tembak ikan dan mesin jackpot.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan memang benar informasi masyarakat tentang lokasi judi mesin tembak ikan dan mesin jackpot dalam satu lokasi pada saat bersamaan langsung di lakukan penindakan di lokasi yang dimaksud.
“Hasilnya, dari lokasi berhasil diamankan satu mesin tembak ikan dan tiga mesin jackpot yang tidak sedang dioperasikan dan para pemain judi tidak ada di temukan di lokasi tersebut,” kata AKP Ridwan.
Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan dan di boyong ke Polsek Patumbak, guna diproses lebih lanjut.
“Kita masih mengembangkan kasus ini guna menangkap siapa penyedia rumah dan pemilik dari mesin judi tersebut,” pungkas AKP Ridwan. (Dedi)