• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 5 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polsek Delitua Ringkus Pengungsi Myanmar Pelaku Penikaman

oleh NiahLubis
Minggu, 19 Maret 2017
Rubrik: Hukum, Medan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)

Personil Unit Reserse Kriminal Polsekta Delitua berhasil mengamankan seorang pengungsi asal Myanmar. Pasalnya, ia mengamuk dan menikam dua orang pengunjung hotel di Medan. Akibatnya, kedua korban yang juga sesama pengungsi dari negara yang sama mengalami luka akibat tikaman gunting.

bacajuga

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Samapta Polda Sumut

Desa Perkebunan Gunung Melayu Menjadi Juara Umum Pada MTQ dan Festival Seni Qasidah Tingkat Kecamatan Rahuning Tahun 2023

Syarwani Sebut Relawan Sahabat Anies adalah Mereka yang Terpanggil dan Bergerak

Informasi dihimpun, Minggu (19/3/2017), peristiwa bermula saat pelaku Abdul Nabi (25), tinggal di kamar F 0002 Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, sedang bertengkar dengan istrinya, Farben Akter.

Kedua korban, Zakarea (17) dan Moh Elyas (44) yang juga merupakan pengungsi Myanmar bermaksud melerai pertengkaran itu. Naas, keduanya malah ditikam pelaku dengan menggunakan gunting. “Jadi, kedua korban bermaksud melerai pertengkaran antara pelaku dan istrinya. Tidak terima, pelaku langsung menikam kedua korban,” kata Kapolsekta Delitua, Kompol Wira Prayatnya SIK.

Kapolsekta menerangkan, usai menikam rekannya sesama pengungsi, pelaku langsung kabur dengan memanjat tembok hotel. “Setelah menikam kedua korban, pelaku kabur melalui tembok hotel. Sedangkan kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit Mitra Sejati guna mendapatkan perwatan medis akibat luka tikaman,” terang Kapolsekta.

Selain itu, Wira menjelaskan, pihaknya yang menerima laporan terkait peristiwa itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Jamin Ginting Medan.”Usai diringkus, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Delitua guna menjalani pemeriksaan,” jelas mantan Wakasat Reserse Narkotika Polrestabes Medan ini.

Sedangkan tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Delitua. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (red)

Berita Sebelumnya

Sengketa Lahan Sari Rejo, Formas : Jika Tidak Tahu Persoalan Jangan Berbicara ke Publik

Berita Selanjutnya

Sudah Seminggu, Dina Naipospos Siswi SMA Raksana Hilang

BeritaLainnya

Medan

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Samapta Polda Sumut

Minggu, 5 Februari 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Kasus Narkotika

Minggu, 5 Februari 2023
Medan

Medan Bakal Punya Sanitary Landfill, Baskami Ajak Ibu-ibu Memilah Sebelum Buang Sampah

Minggu, 5 Februari 2023
Medan

70 Orang Ikuti Pangkas Gratis di Pasar Titi Kuning

Sabtu, 4 Februari 2023
Medan

Musprov Porserosi Sumut 15 Pebruari

Sabtu, 4 Februari 2023
Hukum

Polsek Air Joman Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Sabtu, 4 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Samapta Polda Sumut

Minggu, 5 Februari 2023

Desa Perkebunan Gunung Melayu Menjadi Juara Umum Pada MTQ dan Festival Seni Qasidah Tingkat Kecamatan Rahuning Tahun 2023

Minggu, 5 Februari 2023

Syarwani Sebut Relawan Sahabat Anies adalah Mereka yang Terpanggil dan Bergerak

Minggu, 5 Februari 2023

KRYD Polres Simalungun Patroli Skala Besar Cegah Kriminalitas Dimalam Minggu

Minggu, 5 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Samapta Polda Sumut

Minggu, 5 Februari 2023

Desa Perkebunan Gunung Melayu Menjadi Juara Umum Pada MTQ dan Festival Seni Qasidah Tingkat Kecamatan Rahuning Tahun 2023

Minggu, 5 Februari 2023

Syarwani Sebut Relawan Sahabat Anies adalah Mereka yang Terpanggil dan Bergerak

Minggu, 5 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani