Medan (pewarta.co)
Personil Unit Reserse Kriminal Polsekta Delitua berhasil mengamankan seorang pengungsi asal Myanmar. Pasalnya, ia mengamuk dan menikam dua orang pengunjung hotel di Medan. Akibatnya, kedua korban yang juga sesama pengungsi dari negara yang sama mengalami luka akibat tikaman gunting.
Informasi dihimpun, Minggu (19/3/2017), peristiwa bermula saat pelaku Abdul Nabi (25), tinggal di kamar F 0002 Hotel Pelangi, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, sedang bertengkar dengan istrinya, Farben Akter.
Kedua korban, Zakarea (17) dan Moh Elyas (44) yang juga merupakan pengungsi Myanmar bermaksud melerai pertengkaran itu. Naas, keduanya malah ditikam pelaku dengan menggunakan gunting. “Jadi, kedua korban bermaksud melerai pertengkaran antara pelaku dan istrinya. Tidak terima, pelaku langsung menikam kedua korban,” kata Kapolsekta Delitua, Kompol Wira Prayatnya SIK.
Kapolsekta menerangkan, usai menikam rekannya sesama pengungsi, pelaku langsung kabur dengan memanjat tembok hotel. “Setelah menikam kedua korban, pelaku kabur melalui tembok hotel. Sedangkan kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit Mitra Sejati guna mendapatkan perwatan medis akibat luka tikaman,” terang Kapolsekta.
Selain itu, Wira menjelaskan, pihaknya yang menerima laporan terkait peristiwa itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Jamin Ginting Medan.”Usai diringkus, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Delitua guna menjalani pemeriksaan,” jelas mantan Wakasat Reserse Narkotika Polrestabes Medan ini.
Sedangkan tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Delitua. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (red)