Pekanbaru (Pewarta.co )-Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan empat tersangka tindak pidana pengrusakan pagar tembok Sekolah Dasar Taruna Islam di Jalan Cemara Indan Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, pada Rabu (4/11/2020) sore.
“Keempat tersangka tindak pidana pengurusakan tembok sekolah itu berinisial AL, EKA, RY dan AM,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandan Mu’min Wijaya didampingi Kasat Reskrim APK Juper Lumban Toruan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pada Jumat sore (6/11/2020) di ruang Loby Mapolresta Pekanbaru.
Dikatakan Kapolresta berdasarkan adanya laporan dari pihak sekolah selaku pelapor bahwa keempat tersangka telah melakukan penguruskan tembok sekolah pada hari Sabtu pagi (31/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Keempat tersangka melakukan pengrusakan tembok sekolah SD Taruna Islam itu dipicu soal perselisihan masalah lahan tanah di tempat sekolah yang dibangun oleh pihak pelapor, sehingga empat tersangka yang masih satu keluarga itu nekat melakukan pengrusakan tembok sekolah,” papar Kapolresta.
Akibat adanya pengrusakan tembok sekolah tersebut lanjut Kapolresta, pihak SD Taruna Islam melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Lantas, atas adanya laporan korban ke Polresta, Tim Satresktrim Polresta yang dipimpin AKP Juper Lumban Toruan, S.I.K, melakukan proses penyelidikan dan olah TKP pada Senin (2/11/2020) di TKP.
“Ternyata sebelum Tim Satreskrim melakukan olah TKP di lokasi, keempat tersangka ternyata baru saja mengulang kembali pengurusakan tembok tersebut dengan menggunakan palu besar untuk menghancurkan tembok,” ungkap Kapolresta.
Mendapat informasi tersebut sambung Kapolresta, Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan langsung mengamankan keempat tersangka dengan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan akibat perbuatan tindak pidana pengrusakan sekolah adalah dua buah palu besar penghancur tembok sekolah dan beberapa serpihan batu tembok yang dihacurkan oleh empat tersangka serta kerugian materil yang dialami korban mencapai kurang lebih 15 juta,” papar Kapolresta.
Atas perbuatan tindak pidana pengrusakan tersebut lanjut Kapolresta, keempat tersangka akan diterapkan Pasal 170 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman kurungan badan 7 tahun penjara,” pungkas Kapolresta. (red)