• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 11 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

PHK Sepihak, Puluhan Karyawan PT SMTM Demo ke Kantor Gubsu

by bobsinabo
Selasa, 17 Agustus 2021
in Medan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Akibat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, puluhan karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri yang (SMTM) menggelar aksi damai ke Kantor Gubsu di Jalan Diponegoro Medan, Selasa (17/8/2021).

Demo yang melibatkan kaum ibu sebagai karyawan ini mendapat simpatik dari warga yang melintas di depan kantor gubsu itu. Pasalnya aksi ini digelar di HUT RI ke 76 dan berlangsung tertib tanpa pengawalan ketat dari aparat.

bacajuga

Pegawai Kopertais Wil-IX Tuntut Rektor UINSU Bayar Pesangon 

PAC PP Medan Area Gelar Perlombaan Sekretariat Ranting Terbaik 

HUT RI ke-76, PTPN IV Berikan Penghargaan Kepada Karyawan

Aksi massa kaum ibu ini seluruhnyaseluruhnya mengenakan kaos bewarna merah, membentuk barisan panjang di sepanjang trotoar depan kantor gubernur.
Salah peserta aksi, Rentiana Naibaho membacakan puisi mengenai nasib mereka yang khusus ditujukan kepada Gubsu Edy Rahmayadi.

Disebutkannya, aksi yang dilakukan sebagai upaya meminta keadilan kepada pemerintah.

Pasalnya, perusahaan tempat mereka bekerja sejak puluhan tahun, mem-PHK (pemutusan hubungan kerja) tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Jadi kami menuntut keadilan kepada Bapak Gubernur Edy Rahmayadi dan Presiden Jokowi agar memberi keadilan kepada kami,” kata boru Naibaho.

Menurutnya, ada 119 orang karyawan yang di PHK sepihak dan rata-rata sudah bekerja selama puluhan tahun di perusahaan itu.

Meski demikian, belum ada tanggung jawab perusahaan terhadap para karyawan yang di PHK, sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“Karena kami mempunyai hak sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan yang bekum diberikan perusahaan. Sampai sekarang kami masih menunggu,” ungkapnya.

Sebelumnya, para karyawan tersebut juga sudah melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Disnaker Sumut di Jalan Asrama Medan, agar memanggil pihak perusahaan yang kini menelantarkan mereka. (red)

Previous Post

HUT-RI  PP Medan Area Bagi Sembako kepada Masyarakat

Next Post

Kapoldasu : Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh, Maju Terus Bangsaku !

Related Posts

Medan

DPD FBN RI Kota Medan Hadir Sebagai Wadah Aspirasi Masyarakat

Minggu, 11 Mei 2025
Medan

Rommy Van Boy harap Warga Miskin bisa Jalani Kehidupan Bermartabat

Minggu, 11 Mei 2025
Medan

Silaturrahmi PUK F.SPTI- K.SPSI Tegal Sari Mandala II, Guna Mempererat Tali Persaudaraan

Sabtu, 10 Mei 2025
Medan

Ketua Harian Pengprov Wadokai Sumut Lepas 9 Atlet ke Kejurnas Piala Ketua Umum Forki

Sabtu, 10 Mei 2025
Medan

Deddy Chen Gebrak Belantika Musik, Rilis Single ‘Baby Look At Me’

Sabtu, 10 Mei 2025
Medan

Kenakan Pakaian Adat Toba, Rico Waas & Ketua TP PKK Ikuti Karnaval Budaya APEKSI Surabaya

Sabtu, 10 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani