Medan,Pewarta.co – Anggota Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Yusuf Tambunan meminta penegak hukum segera memeroses penyebab terjadinya putus kontrak proyek multi years jalan jembatan bersumber dari APBD Sumut tahun 2022 senilai Rp 2,7 triliun.
“Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas dan cepat untuk memeriksa dan menindak bila terdapat unsur pelanggaran yang dapat merugikan keuangan Provinsi Sumatera Utara yang dikerjakan Waskita SMJ Utama KSO. Sampai sampai Gubsu, melalui Dinas PUPR putus kontrak dengan Waskita SMJ Utama KSO,” ucap Yusuf Tambunan kepada wartawan di Medan, Selasa 2 Mei 2023.
Putus kontrak proyek Rp 2,7 triliun tersebut bernomor: 620/DPUPR-BM/1023/2023 tertanggal 18 April 2023, Perihal Pemutusan Kontrak.
Artinya, kata Yusuf Tambunan yang merupakan Deklerator Partai Demokrat di Sumut, disiyalir ada sesuatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Pekerjaan di lapangan amburadul tidak sesuai kontrak dan atau bisa jadi presentasi jadwal yang dikerjakan tidak sesuai dengan waktu. Tapi intinya adalah bahwa memang sesungguhnya pekerjaan multi years ini sudah diingatkan banyak orang,” sebutnya.
Yusuf Tambunan juga meminta Gubsu Edy Rahmayadi berjiwa besar dengan keputusannya melalui Dinas PUPR Sumut yang memutus kontrak proyek Rp 2,7 triliun, tanggal 17 Agustus 2022.
“Nasi sudah jadi bubur, Gubsu dan OPD serta pihak terkait lainnya harus bertanggungjawab secara hukum dan moral kepada masyarakat Sumatera Utata,” tegas Yusuf.
Yusuf pun berharap penegak hukum bisa bersikap objektif berkoordinasi memeriksak para pihak yang terkait proyek Rp 2,7 triliun yang telah putus kontrak.
“Dirut PT. Waskita Karya Destiawan Soewardjono sudah tersangka dan ditahan di Rutan Salemba, oleh Kejaksaan Agung RI. Laporan dugaan korupsi dan suap proyek Rp 2,7T Sumut ini sudah diterima KPK. Itu sebabnya kita minta Kejagung dan KPK berkoordinasi untuk memeriksa para pihak terkait multi years jalan jembatan tersebut, sampai ada yang jadi tersangka dan ditahan,” tandasnya.