Medan (Pewarta.co)-Guna mengantisipasi gejolak euforia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengenakan sanksi kepada pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Saya ingatkan kepada warga agar mematuhi aturan PPKM level 3. Karena itu kita juga telah menyiapkan sanksi kepada pelanggar berupa tindakan isolasi,” kata Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, Rabu (1/12/2021).
Pemprovsu, kata Edy, memang menegaskan kepada warga agar mematuhi aturan PPKM level 3 itu dalam menghadapi liburan Nataru 2021/2022 ini. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dalam euforia tersebut, Pemprov Sumut meniadakan kegiatan saat liburan Nataru tersebut.
“Bagi warga yang tidak taat akan langsung diisolasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov Sumut sudah menyiapkan tempat isolasi bagi setiap warga yang melanggar peraturan yang ditetapkan.
Edy juga mengungkapkan kondisi penanganan pandemi virus Corona di Sumut. Diakuinya, seharusnya Sumut sudah level 1. Namun, karena tingkat vaksinasi rendah jadi dinaikkan ke level 2.
Edy menjelaskan, pada saat Nataru tidak akan ada penyekatan yang dilakukan. Tapi dia tetap meminta agar warga tidak bepergian saat penerapan PPKM level 3 untuk libur wisata atau ke tempat-tempat keramaian.
“Kegiatan-kegiatan liburan hari Natal dan tahun baru ditiadakan. Artinya tidak boleh ada keramaian. Kita akan melakukan pengawasan secara ketat,” tukasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pengetatan tambahan menyusul kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Menurut Muhadjir, pemberlakukan pengetatan tambahan tersebut dalam rangka menghindari timbulnya kerumunan massa dengan mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan
Dijelaskannya, semuanya nanti akan ditertibkan. Bahkan jika perlu, nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan Covid-19, maka siap-siap ditutup
Adapun penerapan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Aturan itu mulai diberlakukan saat Nataru dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (gusti)