Medan (pewarta.co) – Pedagang Jalan Halat Medan berharap Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution patuh hukum dan mengembalikan jabatan Dirut PD Pasar kepada Rusdi Sinuraya. Mereka merasa senang jika jabatan Dirut PD Pasar dikembalikan, karena selama ini para pedagang merasa diayomi oleh Rusdi Sinuraya.
“Secepatnya kembalikan jabatan Dirut PD Pasar kepada Rusdi Sinuraya, jangan lagi dipermainkan keputusan PTUN Medan. Sehingga pedagang merasa ada kepastian dan kami senang bahwa kami memiliki Dirut sekaligus orangtua bagi pedagang. Selama Pak Rusdi menjabat Dirut PD Pasar kami merasa senang dan nyaman,” ujar Ambo, pedagang ikan dan daging kepada wartawan, kemarin.
Didampingi Efdy, pedagang kain, Enny pedagang sembako dan Ayen agen ayam, Ambo menegaskan bahwa PTUN Medan merupakan lembaga hukum tempat masyarakat melakukan gugatan atas keputusan yang diambil pemerintah.
“Jadi, PTUN merupakan lembaga hukum resmi. Untuk itu Plt Walikota Medan harus mematuhinya. Jangan jadikan kepentingan politik tameng untuk mengabaikan keputusan PTUN Medan,” tegas Ambo.
Sementara itu Efdy mengakui, selama ini Rusdi Sinuraya sangat mengayomi pedagang. Sehingga pedagang sudah menganggapnya sebagai orang tua.
“Selama Pak Rusdi Sinuraya menjabat sebagai Dirut PD Pasar Medan, kami pedagang merasa nyaman. Beliau menganggap kami para pedagang sebagai aset PD Pasar, sehingga memberikan perhatian yang besar terhadap pedagang,” ujar Efdy.
Efdy meminta agar semua pihak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Rusdi Sinuraya, ujar Efdy, mengambil jalur hukum atas pemecatan dirinya. “Artinya Pak Rusdi Sinuraya patuh hukum. Untuk itu, Plt Walikota Medan juga harus patuh hukum dan menjalankan apa yang sudah diputuskan PTUN Medan yaitu mengembalikan jabatan Dirut PD Pasar ke Rusdi Sinuraya,” ujar Efdy. (Ded/red)