Medan (Pewarta.co) – Anggota Komisi A DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih, minta pemilihan 7 calon anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 diulang dan harus dilakukan pemilihan kembali karena tidak sesuai dengan mekanisme pemilihan dan dianggap melanggar aturan yang ada.
Senin (24/1/2022).
“Pemilihan dan pengumuman 7 nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 yang dilaksanakan Komisi A DPRD Sumut selama 2 hari berturut mulai Jumat (21/1) hingga Sabtu (22/1/2022) subuh dianggap tidak sah dan harus diulang.
Terkait hal tersebut, politisi PDI Perjuangan ini meminta Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, untuk tidak mengeluarkan surat pengesahannya, tapi secepatnya mengeluarkan surat pembatalan keputusan pemilihan calon komisioner KPID Sumut kepada Komisi A DPRD Sumut.
Menurut Meryl, Ketua Komisi A Hendro Susanto saat memimpin rapat pemilihan komisioner KPID dinilai arogan dan langsung main ketok palu tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota sidang, sehingga terkesan memaksakan kehendaknya,” ungkap Meryl kepada wartawan.
Mekanisme skoring juga sangat disesalkan, karena pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari hasil skoring yang tidak ada tata tertibnya, sehingga proses seleksi KPID Sumut ini lebih parah dari penjaringan anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut beberapa bulan lalu.
“Ya memang mekanisme skoringnya tidak jelas dan tidak berdasar, yang menentukan skoring juga dari tenaga ahli Komisi A yang tak ada kapasitasnya, sehingga tidak disaksikan anggota Komisi A DPRD Sumut yang lain, sehingga cara menghitungnya maupun hasilnya tidak ada disampaikan ke anggota dewan,” ungkap Puteri dari mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Japorman Saragih.
Berkaitan dengan itu, pihaknya tidak setuju dengan mekanisme skoring fit and propertest yang dilakukan di Komisi A untuk menentukan pemilihan komisioner KPID karena tidak disepakati mekanismenya dari awal. Apalagi yang menentukan nilai skoringnya dari tenaga ahli dewan yang tidak ada kapasitasnya untuk itu.
“Anggota Komisi A melakukan interupsi juga tak didengarkan pimpinan komisi. Asal main ketok saja tanpa menghitung berapa yang setuju dan tidak, bagaimana bisa dikatakan pemilihan itu berdasarkan musyawarah mufakat sementara masih ada yang tidak setuju dan interupsi,” cetus Meryl.
Adapun 7 nama calon Komisioner KPID Sumut yang telah diumumkan Ketua Komisi A DPRD Sumut pada, Sabtu (22/1/2022) subuh, yakni : Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Sahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edward Thahir.
(Sandy/red)