Medan (Pewarta.co)-Tindakan tegas dilakukan jajaran Polrestabes Medan terhadap tindak kriminal, terutama pelaku begal, membuat masyarakat aman dan terlindungi.
Hal itu merupakan prestasi bagi Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim serta jajarannya.
“Ini merupakan sebuah prestasi bagi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi dan Kasat Reskrim, AKBP Putu Yuda Prawira SH SIK MH dalam memberantas kejahatan dan melakukan tugas ketertiban masyarakat dari gangguan begal, perampokan dan kejahatan lainnya, sehingga masyarakat merasa aman,” kata Pengamat Hukum Dr H Kusbianto SH MHum kepada pewarta.co di Medan, Selasa (7/8/2018 ).
Kusbianto yang juga Rektor Universitas Dharmawangsa ini menilai prestasi itu berkat kerja keras Tim Penanganan Gangguan Khusus, Curat, Curas, Curanmor dan Narkoba (Pegasus-3CN) bentukan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi.
Terkait tindakan tegas penembakan terhadap pelaku begal, Kusbianto meminta pihak kepolisian harus melakukannya berdasarkan prinsip kehati-hatian.
“Jangan sampai terjadi salah sasaran,” ujarnya. Prinsip kehati-hatian itu juga harus dilakukan dalam situasi atau kondisi yang sangat mendesak. Menurutnya, itu yang harus menjadi pertimbangan yang cukup matang,” pintanya.
Di satu sisi, kata Kusbianto, tindak kejahatan begal sangat meresahkan masyarakat dan terkesan sadis.
Dia mengakui masyarakat memang mengharapkan kepolisian bertindak tegas.
“Inilah yang memang selalu mendapat pujian dari masyarakat. Tindakan tegas dari polisi,” harapnya.
Akan tetapi di sisi lain, kata Kusbianto, secara aspek hukum tindakan tegas seperti tembak di tempat bagi begal, ke depannya sebaiknya dilakukan kajian terukur secara hukum.
Menurutnya, dipandang dari aspek hukum, tindakan tegas kepolisian tersebut bisa dianggap main hakim sendiri bagi orang yang paham tentang prosedur hukum.
“Tentu ini mendapat sorotan pro dan kontra dari masyarakat,” ujarnya.
Tembak di tempat bagi pelaku kejahatan, Kusbianto menyebut merupakan salah satu cara untuk mendatangkan efek jera.
Masyarakat pun terkesan puas dengan sikap tegas polisi.
Kedepan, kata Kusbianto, kejahatan harus dicari akar masalahnya.
Dia melihat, yang jadi akar masalah, bukan begalnya itu saja.
Mungkin ada faktor lainnya seperti ekonomi dan faktor ketidaktegasan penegak hukum dalam konteks sistem peradilan pidana.
“Misalnya, polisi sudah melakukan penangkapan tapi setelah di pengadilan, hukum tidak membuat rasa manfaat bagi masyarakat,” katanya. (gusti)