Medan, Pewarta.co
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kembali melaksanakan kegiatan berupa Penyuluhan Hukum kepada Tahanan yang merupakan kerjasama Lapas Kelas IIA Tangerang bersama Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan) yang didampingi oleh Kepala Subseksi Registrasi, Lulu Nurjannah, pada Senin (25/9).
Bertempat di Ruang Layanan Interkom, sebanyak 16 (Enam Belas) orang Warga Binaan yang masih berstatus Tahanan dan menjalani proses sidang mengikuti kegiatan ini.
“Kegiatan ini merupakan bentuk prioritas kami untuk para Tahanan yang sangat membutuhkan informasi dan bantuan perlindungan hukum terkait perkaranya.” Ucap Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Lidna Komaladewi.
Kegiatan diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Subseksi Registrasi, Lulu Nurjannah yang menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada LBHK Banten yang sudah memberikan penyuluhan ini dan berharap dapat dipahami dengan baik oleh Tahanan serta mendapatkan informasi terkait bantuan hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan giat inti yaitu penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Bapak Jauzi selaku Ketua LBHK Banten tentang Undang-Undang Bantuan Hukum, Pemahaman terkait Proses Perkara Pidana, Hak-Hak Tersangka/Terdakwa dalam proses hukum, dan Konsultasi hukum berupa diskusi tanya jawab bersama para Tahanan Lapas Kelas IIA Tangerang.
Kegiatan berlangsung tertib dan Tahanan yang mengikutinya dapat memahami dengan baik dan bisa menjadi suatu ilmu dalam menjalankan proses hukum yang sedang mereka jalani. Kegiatan ini juga merupakan suatu pelayanan prima Lapas Kelas IIA Tangerang dalam memberikan bantuan Hukum berupa Penyuluhan-penyuluhan tentang hukum kepada Tahanan.(AVID/r)