Medan (Pewarta.co)-KSO Waskita SMJ Utama dikabarkan akan menerima pembayaran proyek multi years jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 500 miliar dari Rp 2,7 triliun.
Laporan progres kerja fisik KSO itupun telah diterima Manajemen Konstruksi untuk diperiksa.
KSO Waskita SMJ Utama melaporkan progres kerja fisik mereka yang telah mencapai 50% pada bulan ke 14 per 31 Juli 2023.
Diketahui, dalam adendum 5 kontrak Nomor: 602/DBMBK-PEMB/KPA/4143/2022 tanggal 27 Desember 2022, Pasal 6 Tata Cara Pembobotan dan Progres Pekerjaan, Poin 5 Sistem Pembayaran, subpoin a dan b berbunyi termin I dan II dibayarkan sebesar Rp 500.000.000.000 setelah progres mencapai 40%.
Menyikapi laporan progres kerja fisik KSO Waskita SMJ Utama tersebut, Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (Marak) Arief Tampubolon mengatakan laporan progres kerja fisik KSO ke Manajemen Konstruksi untuk diperiksa harus bisa dikawal Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
“Jangankan proyek besar seperti Rp 2,7T ini, proyek kecil saja bisa terjadi kongkalikong antara pengawas dan rekanan. Kekhawatiran kita di situ, karena kerja Manajemen Konstruksi sebagai konsultan pengawas pun tak beres diketahui dari temuan BPK RI yang kelebihan bayar Rp 14,5 miliar pada akhir 2022. Di sinilah integritas Lasro Marbun sebagai Kepala Inspektorat diuji, mampu atau tidak kah dia mengawal progres kerja fisik KSO yang diperiksa Manajemen Konstruksi,” ujar Arief Tampubolon, Jumat 18 Agustus 2023.
Menurut Arief, ada 21 item pekerjaan yang telah dilaporkan KSO Waskita SMJ Utama ke Manajemen Konstruksi per 31 Juli 2023, dari 63 item pekerjaan sesuai kontrak Dinas PUPR Sumut. Jika terhitung 63 dikurang 21, artinya masih tersisa pekerjaan 42 item, dan itu tidak mencapai 50%.
“Tak logika laporan KSO itu sudah 50% progres pekerjaan fisik terselesaikan mereka, makanya kita minta Inspektorat Sumut mengawalnya. Pembayarannya ini pakai uang rakyat Sumut, bukan uang pribadi mereka. Jadi wajar Inspektorat Sumut dingatkan, khususnya Lasro Marbun,” kata Arief.
Selain Inspektorat Sumut, lanjut Arief, PPTK proyek Rp 2,7 triliun harus juga bekerja ekstra meneliti laporan dari Manajemen Konstruksi nantinya dari hasil peneriksaan progres kerja fisik KSO Waskita SMJ Utama yang dilakukan.
“Dinas PUPR Sumut khususnya PPTK proyek jangan mau terima begitu saja laporan pemeriksaan hasil kerja dari Manajemen Konstruksi. PPTK harus jujur, ini uang rakyat Sumut yang membayarnya, bukan uang pribadi. Jika tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya tolak saja laporannya,” tegas Arief Tampubolon.
KSO Waskita SMJ Utama melalui surat Nomor 649A/APBD/SU/WSU-KSO/VIII/2023 tertanggal 4 Agustus 2023, telah mengajukan termin ke 2 paket pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun proyek jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara ke Manajemen Konstruksi PT. Citra Diecona KSO PT. Perentjana Djaja.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kuasa KSO, I Kadek Oka Swartana dengan lapiran 2 halaman berisikan daftar 21 item pekerjaan yang katanya sudah selesai 50% sesuai dengan progres fisik.
“Jangan sampai terjadk rekayasa hasil laporan progres kerja fisik, dan terima pula oleh Dinas PUPR Sumut, bisa berjunga pidana,” pungkas Arief. (ril)