Medan (Pewarta.co) Komisi III DPRD Kota Medan menyayangkan polemik antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mal Centre Point yang terus merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Pasalnya, ada begitu banyak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digali dari Mal yang terletak di Jalan Jawa Gg Buntu, Kecamatan Medan Timur itu, namun tak bisa direalisasikan hingga saat ini.
Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH, mengatakan polemik itu jelas-jelas membuat Pemko Medan dirugikan. Sebab berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, PT KAI merupakan pemilik sah atas lahan berdirinya Mal Centre Point yang dikelola PT ACK. Namun hingga saat ini, Mal tersebut masih terus berdiri tegak dan dikelola PT ACK tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Potensi PAD yang paling besar yang bisa diterima Pemko Medan atas keberadaan Mal Centre Point itu adalah IMB. Faktanya sampai saat ini, Mal Centre Point tetap tidak memiliki IMB dan membuat Kota Medan kehilangan potensi PAD yang bernilai fantastis,” ucap Mulia, Minggu (16/10/22).
Dikatakan Mulia, fakta gedung Mal Centre Point yang berada di atas lahan PT KAI membuat pihak Pemko Medan tidak dapat mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan untuk PT ACK. Polemik ini pun sudah berkali-kali dibahas dalam sejumlah rapat dan dituangkan dalam notulen hasil rapat.
Dijelaskan Politisi muda Partai Gerindra itu, pada 16 Mei 2019, masalah ini sudah pernah dibahas di gedung Balai Kota Medan. Berikutnya, terdapat nota kesepahaman antara PT KAI dan PT ACK tentang penyelesaian permasalahan lahan tersebut pada 27 Juni 2019.
Selanjutnya, diterbitkan surat perihal penyelesaian sengketa lahan di Mal Centre Point, Jalan Jawa Gg Buntu, Kecamatan Medan Timur dengan PT KAI yang dikeluarkan Kementerian BUMN pada 15 Oktober 2020 dengan nomor surat : S-92/DHK.MBU/10/2020.
Dalam surat yang dikeluarkan Kementerian BUMN itu disebutkan, bahwa PT KAI merupakan pemilik sah lahan Mal Centre Point. Dan di tahun 2020 itu, PT KAI telah memproses penerbitan sertifikat HPL atas lahan yang dimaksud ke kantor pertanahan Kota Medan.
“Lalu terkait permohonan HGB PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point, dapat dilakukan di atas sertifikat HPL milik PT KAI melalui skema kerjasama Business to Business yang mengacu para ketentuan dan perundang-undangan,” ujarnya.
Namun sayangnya, terang Mulia, hasil rapat dan surat keputusan Kementerian BUMN itu tetap tidak bisa membuat Pemko Medan mendapatkan PAD dari IMB salah satu mal terbesar di Kota Medan itu. Yang ada, PT ACK hanya membayarkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya setelah Pemko Medan sempat menyegel Mal Centre Point pada Juli 2021.
Oleh sebab itu, sambung Mulia, harus segera dicari solusi dan pemberian tindakan tegas agar Pemko Medan dapat segera menerima pendapatan IMB dari Mal Centre Poin yang bernilai sangat besar tersebut.
“Bahkan bukan hanya dari IMB dan PBB, Pemko Medan juga harus menerima PAD dari sektor parkir yang dikelola oleh Mal Centre Point sendiri. Ada banyak PAD yang harus dibayarkan oleh Mal Centre Point, dan hal ini harus segera direalisasikan,” tegasnya.
Untuk itu, tegas Mulia, dalam waktu dekat, Komisi III akan segera memanggil pihak PT KAI dan PT ACK selalu pengelola Mal Centre Point agar dapat segera menyelesaikan masalah ini. Apalagi saat ini, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution tengah berfokus untuk menghasilkan PAD secara maksimal guna mempercepat pembangunan di Kota Medan.
“Polemik yang terjadi antara PT KAI dan Mal Centre Point tidak bisa terus dibiarkan dan merugikan Pemko Medan. Intinya bagaimana pun solusinya, Mal Centre Point harus segera mengurus dan membayarkan IMB nya kepada Pemko Medan. Jangan rugikan Pemko Medan, kita ingin pembangunan di Kota Medan berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (Dik)