Medan (Pewarta.co) – Komisi II DPRD Kota Medan mempertanyakan efektivitas dari pelaksanaan Car Free Day (CFD) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang digelar setiap tahunnya, dan pada tahun ini sudah dianggarkan mencapai Rp1,5 miliar.
“Kita cuma pertanyakan apa keuntungan dari kegiatan Car Free Day itu, kalau cuma begitu-begitu saja dan tak memungkinkan mendapat keuntungan dari itu, untuk apa di gelontorkan dana kesitu,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Anton Panggabean, Senin (12/8/19) dalam rapat pembahasan P APBD TA 2019 bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan.
Politisi Demokrat tersebut juga mempertanyakan urgensinya ke masyarakat, bila Pemko Medan terus menggulirkan kegiatan Car Free Day tersebut tanpa memberi keuntungan dari alokasi anggaran yang sudah dikucurkan untuk kegiatan di setiap minggunya itu.
Azam Nasution mewakili Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga menjelaskan, kegiatan Car Free Day pada tahun ini cenderung mengalami penurunan alokasi anggaran dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,8 miliar.
“Ini kalau kita bandingkan dengan kota-kota lain, Medan itu terlalu sedikit akomodir kegiatan seperti ini. Jadi banyak tuntutan masyarakat yang tak bisa kita penuhi seluruhnya,” jawabnya pada rapat pembahasan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, M Yusuf.
Diketahui, tumbuhnya komunitas olahraga di tengah masyarakat seperti senam, skate board, BMX dan sepeda Ontel. ”Ini kita kumpulkan pada satu lokasi di Lapangan Merdeka Medan, untuk mengisi berbagai kegiatan di Car Free Day tersebut,” ungkapnya.
Sementara, terkait olahraga unggulan yang tidak terlaksana (berdasarkan laporan pembahasan P APBD 2019), Paulus Sinulingga dari komisi II juga mempertanyakan tidak terlaksananya di cabang unggulan Kota Medan, sementara untuk urusan olahraga Kota Medan dinilai sangat giat untuk menjadikan kota ini sebagai kotanya atlet.
“Kenapa tidak terlaksana cabang unggulan ini, padahal inikan unggulan, bukannya penting di maksimalkan. Apalagi nilai yang dialokasikan kesitu mencapai seratus juga lebih,” paparnya.
Azam menambahkan olahraga unggulan berdasarkan UU nomor 3 tahun 2005 sesungguhnya telah menegaskan ke kabupaten/kota bahwa minimal dapat membentuk satu cabang olahraga unggulan. (Dik/red)