Medan (Pewarta.co)-Kericuhan antara prajurit TNI dengan warga di Dusun 3 Desa Sei Tuan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, terjadi karena adanya kesalahpahaman.
Demikian dijelaskan Kepala Penerangan Kodam I/BB Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga dalam konferensi pers yang digelar di RM Pujasera, Jalan Kapten Muslim Medan, Kamis (6/1/2022).
Didampingi Ketua Umum Puskopkar “A” / Bukit Barisan, Danpomdam I/BB Kolonel CPM Danil Prakoso dan KA Pumdam I/BB Kolonel CHK Ari, Kapendam mengatakan, kesalahfahaman itu terjadi disaat prajurit Kodam I/BB melakukan pemasangan plank ditanah hak guna usaha milik Puskopkar A Bukit Barisan seluas 62 Hektar.
“Kita sangat menyangkan peristiwa ini terjadi, lahan yang dimiliki oleh Puskopar memiliki data HGU berdasarkan sertifikat HGU tanggal 30 Agustus 1994 dan bukti pembayaran PBB yang dilakukan pihak puskopar setiap tahun serta berdasarkan MA RI nomor registrasi 209/K/TUN/2000,” ujarnya.
Donald menambahkan, bahwa lahan HGU Puskopkar akan berakhir tahun 2023 dan akan diperpanjang sesuai prosedur.
“Puskopkar memasang plang guna melegalisasi tanah, upaya pertemuan dan musyawarah telah beberapa kali dilakukan yang bertujuan untuk mediasi,” ucapnya lagi.
Donald mengatakan, terhadap pemasangan plang, pihaknya melibatkan beberapa unsur seperti, pemerintah desa, tokoh masyarakat, kepolisian.
Hal itu dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman yang tidak perlu terjadi.
“Namun situasi berubah ketika masyarakat menghalangi tim yang akan bekerja, imbauan dan saran dari unsur terkait tidak dihiraukan oleh masyarakat sehingga terjadi keramaian yang menyebabkan pemberitaan di media,” pungkasnya.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya sudah menurunkan tim untuk mendapatkan infomasi yang akurat.
“Manakala ada kejadian yang di luar kepatutan kami membuka diri untuk menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan akan kami tindak lanjuti sesuai hukum,” sebutnya.
Donald mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan saat ini sedang dilakukan oleh Pomdam I/BB dengan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi di lapangan.
“Kita semua menjunjung tinggi hukum yang berlaku dinegara ini, namun asas hukum praduga tak bersalah tetap harus kita hormati apabila hasil penyelidikan cukup bukti terpenuhinya unsur pidana maka akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapendam.(AViD)