Medan (Pewarta.co)-Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batubara (PB GEMKARA) Khairul Muslim sangat menyesalkan pernyataan oknum bernama Azmi yang mencatut namanya bahwa GEMKARA akan mendukung H Ikhwan Lubis di pencalonan Legislatif tahun 2024 (Bacaleg).
“Tindakan oknum bernama Azmi telah merusak nama pribadi saya dan lembaga GEMKARA”,tegas Khairul Muslim dalam realisnya disampaikan kepada wartawan,Kamis (11/10/2023).
Khairul Muslim selaku tokoh pemekaran Kabupaten Batu Bara menyatakan sangat terkejut ketika link sejumlah media online yang diterimanya dari pengurus PB GEMKARA menyebutkan siap mendukung pencalonan H.Ikhwan Lubis,SH,MH di Pencalonan Legislatif tahun 2024.
Saat menerima link berita tersebut, Khairul Muslim dalam perjalanan menuju Kota Medan dari Parapat usai mengikuti FGD (Focus Discussion Group) digelar Dinas Kominfo Sumut bersama Forum Wartawan Pemprov Sumut (FWP), Rabu (11/10/2023).
Sebagai organisasi masyarakat, GEMKARA sampai saat ini belum berfikir tentang aspirasi dan dukungan politiknya ke mana atau ke partai mana atau ke Capres/Cawapres mana.
Kenapa demikian ?. Sebab para pejuang pemekaran Kabupaten Batu Bara yang tergabung dalam GEMKARA ada sebagai anggota/kader atau simpatisan di berbagai partai politik.
“Jadi, kita sangat menghormati hak politik pribadi pengurus atau anggota GEMKARA,” kata Khairul Muslim lagi.
Secara pribadi maupun lembaga, ia akan meminta pertanggungjawaban kepada oknum bernama Azmi yang berani mempublis namanya sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan di berbagai media online di Sumut.
Tentunya ada konsekwensi hukum manakala benar ada penyebutan nama saya dilakukakan oleh Azmi.
“Artinya, dalam pemberitaan bisa saja yang salah Azmi yang menyebutkan nama Khairul Muslim dan bisa juga yang salah media atau wartawan yang menulis berita, karena tidak akurat dan cermat,” sebut Khairul Muslim.
Dari pemberitaan tersebut, terlihat ada indikasi tidak akuratnya pemberitaan tersebut yang menulis 13 Divisi GEMKARA. Padahal ada 12 Divisi GEMKARA sebenarnya.
Contoh lain adalah, penulis berita tidak memedomani Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang penulisan berita yang akurat dan berimbang dan selalu menguji informasi tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah, ujar Khairul Muslim.
Namun yang tegas, tindakan selanjutnya bisa dilakukan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.
“Bisa juga dilakukan upaya hukum pidana,” kata Khairul Muslim yang juga Ketua Forum Pemred Media Online Sumut serta Penguji UKW PWI Pusat/Dewan Pers.
Sebagaiman diberitakan media online suaranasionalnews.co.id, sumatera-news.com, beritatrends.co.id dalam konten berita ditulis di pragraf 2,3.
Melalui Azmi Ketua Umum Gemkara Khairul Muslim dari 13 Divisi Gemkara menjelaskan, bahwa Gemkara akan Mendukung Penuh Siapapun yang telah berbuat untuk Kabupaten Batu bara ini .
Sebenarnya tanpa disebutkan nama saya, warga kabupaten ini mendukung H. Ikhwan Lubis SH.MH yang merupakan mantan Kapolres Batu bara tersebut.
Sebab ia telah banyak berbuat untuk kemajuan Kabupaten ini, sehingga seperti tahun politik saat ini, dirinya sudah menjadi pantauan masyarakat Batubara atas pergerakannya.
“Kami siap untuk membawa dirinya ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR-RI ). Sebab kami yakin beliau adalah, orang yang cocok menjadi aspirasi warga disini untuk sebuah kebaikan,” kata Khairul lagi.
Seperti yang ia lakukan sampai sekarang dengan terus memperhatikan masyarakat bawah, jelas mengundang simpati dan rasa haru kami sebagai anak bangsa di kabupaten batu bara ini.
Makanyalah Gemkara akan siap mendukung H Ikhwan Lubis di Pencalonan Legislatif tahun 2024 mendatang.
“Dan Gemkara berprinsif akan tetap mendukung orang yang telah memajukan Kabupaten Batu bara ini,” pungkas Khairul Muslim mengakhiri. (yuke)