Medan (Pewarta.co)-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I dan Gubernur Aceh bersinergi untuk mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat di Provinsi Aceh.
Hal itu terungkap ketika Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak mengadakan audiensi dengan Gubernur Provinsi Aceh Ir H Nova Iriansyah MT di Ruang Pertemuan Rumah Dinas Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (24/3/2021).
Gubernur didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir Mawardi, Plt Kabiro Administrasi Pembangunan T Robby Irza SSi MT, Kabiro Ekonomi Amirullah SE MSi Ak, Kadis Peternakan drh Rahmandi MSi, Kabiro Hukum Dr Amrizal J Prang dan Plt Kadis PUPR Mawardi ST.
Dalam audiensi tersebut, Ramli menyampaikan KPPU mempunyai tugas dalam memberikan saran pertimbangan dan penegakan hukum sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999.
“Untuk itu perlu melakukan pencegahan dalam penegakan hukum dan sinergitas dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Ramli.
Ramli mengungkapkan, dalam dua tahun ini ada banyak perkembangan perkara di Aceh terkait dengan persekongkolan tender, baik yang berasal dari APBD Provinsi maupun APBD Kota yang ditangani KPPU.
“Baru-baru ini kasus persekongkolan tender di RS Rujukan Regional Langsa telah diputus bersalah oleh KPPU. Untuk itu perlu ada perhatian dari Pemerintah Provinsi Aceh agar jangan lagi terjadi pelanggaran UU no 5 tahun 1999,” sebutnya.
Pada prinsipnya, kata Ramli, KPPU lebih mengutamakan fungsi pencegahan dan siap bersinergi dengan pemerintah Aceh untuk mencegah terjadinya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
Ramli menyebutkan dari sisi kebijakan, KPPU juga melakukan evaluasi terhadap regulasi atau kebijakan agar inline dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Mengingat kekhususannya, KPPU juga mendorong adanya qanun yang khusus mengatur persaingan usaha di Aceh.
Dikatakannya, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, KPPU diberi kewenangan untuk mengawasi kemitraan, misalnya kemitraan di sektor perkebunan.
Selain itu, sesuai dengan Rakornas TPID, Presiden memerintahkan KPPU untuk terlibat dalam kegiatan TPID. Untuk itu KPPU siap dilibatkan dalam kegiatan TPID di Provinsi Aceh.
Menanggapi hal tersebut, gubernur Aceh menyambut baik pertemuannya dengan KPPU. Gubernur sendiri juga sudah sangat memahami UU No 5 Tahun 1999.
Ada tiga point yang disampaikannya. Pertama, gubernur sangat mendukung upaya pencegahan dalam penegakan hukum yang dilakukan KPPU, khususnya terkait dengan proses lelang yang dilakukan pemerintah. Kedua, pertemuan ini sebagai pertemuan awal yang nantinya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk MoU antara Pemerintah Aceh dengan KPPU. Ketiga, untuk hal-hal yang lebih teknis, gubernur akan menyesuaikan dari hasil koordinasi antara KPPU Kanwil I dengan dinas teknis terkait.
“Pemerintah Aceh sangat berharap KPPU dapat menjadi ruang konsultasi bagi SKPD Pemprov Aceh, khususnya Dinas PUPR terkait upaya-upaya pencegahan persekongkolan tender. Apalagi akhir-akhir ini gubernur selalu dikaitkan dengan permasalahan tender di Aceh. Namun apabila ada bukti persekongkolan, silakan KPPU tindaklanjuti sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Mengakhiri pertemuan, Ramli menegaskan akan segera menindaklanjuti rencana MoU antara KPPU dengan Pemerintah Aceh dan segera berkoordinasi untuk pembentukan Satgas Kemitraan antara KPPU Kanwil I dengan Dinas Peternakan Provinsi Aceh. Ini menurutnya agar pencegahan dapat berjalan sinergis dan efektif. (gusti)