Medan (Pewarta.co)-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi angkat bicara soal gugatan Bupati Padanglawas (Palas) Nonaktif Tongku Ali Sutan (TSO) terhadapnya.
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terhadap Gubsu itu terkait dengan penonaktifan TSO sebagai Bupati Palas tersebut teregistrasi degan nomor 59/G/2022/PTUN MDN tertanggal 23 Mei 2022.
Ditemui di Kantornya, Jalan Diponegoro Medan, Selasa, (31/5/2022), Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, penonaktifan TSO sebagai Bupati Palas sudah sesuai dengan prosedur.
Edy mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh TSO merupakan haknya (TSO) sebagai warga negara.
“Menggugat kan hak dia (TSO). Silahkan saja dia gugat. Kan ada ketentuannya,” kata Edy.
Sementara itu, Kuasa Hukum TSO, Razman Arif Nasution (RAN) mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan itu ke PTUN Medan pada Senin 23 Mei 2022 lalu.
“Hari senin depan sudah ada panggilan untuk pemeriksaan berkas,” ujar Razman saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Selain menggugat Gubernur, TSO juga menggugat Sekda Arfan Nasution dan Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar.
Sebelumnya, Gubernur Sumut menunjuk/bukan menetapkan Wakil Bupati Palas sebagai PLT.Bupati Palas dengan Surat No.132/12201/1021 tanggal 24 November 2021, perihal Penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Palas. (rks)