Medan (pewarta.co) – Dua penjambret jalanan diamankan dan diboyong ke Mapolsek Medan Area, Kamis (27/2/2020) pukul 20:00 Wib.
Kedua pelaku Masmurfrans Marpaung (26) warga Jalan Raya Menteng, Kelurahan Binjai, Kecatan Medan Denai dan Nandito Partogi Lumban Gaol (24) warga Jalan Raya Menteng Gang Pelita No. 19 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, diboyong ke Polsek Medan Area bersama barang bukti 1 unit Hp Merk Xiomi dan sepeda motor Vario 150.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH menerangkan kedua pelaku yang menjambret Hp Riris Simangungsong (43) warga Jalan Menteng Vll Gang Aman No. 2.Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai, diamankan warga dan menghubungi Polsek Medan Area.
Selanjutnya personil piket 70 meluncur ke TKP dan mengamankan kedua pelaku bersama sepeda motor Vario yang digunakan pelaku.
“kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, : kata Faidir. (surya)