Belawan (Pewarta.co)-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut memusnahkan barang bukti ilegal impor senilai 740 juta rupiah, Selasa (22/10/2019).
Pemusnahan sejumlah barang ilegal itu digelar di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Belawan.
Kepala Bidang P2 DJBC Sumut, Sadikin mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
“Hari ini kita bersama dengan penegak hukum lainnya memusnahkan barang ilegal impor. Ini adalah perkara yang tidak dapat dilanjutkan ke pidana, maka dilakukan proses pemusnahan sesuai dengan ketentuan,” ujar Sadikin dalam keterangan yang dihimpun pewarta.co.
Dijelaskannya, seluruh barang bukti ini yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari Bandara Kualanamu dan jasa pengiriman di Kantor Pos.
“Untuk barang bukti dari Bea dan Cukai Sumut yang dimusnakan berupa 938.000 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) rokok ilegal dan sebanyak 17 balpres (pakain bekas). Di mana 640.000 merupakan hasil penindakan kerjasama dengan Asisten Kodim I/BB,” jelasnya.
Selanjutnya, Sadikin menerangkan, barang bukti dari sitaan Bandar Kualanamu yang munsnahkan berupa pakain jadi dan produk tekstil sebanyak 10.659 pcs, alas kaki sekitar 557 pair.
Kemudian, sambung dia, obat-obatan dan kosmetik sebanyak 43 pcs, alat kesehatan sebanyak 288 pcs, produk minuman dan makanan 58 pcs, telepon selelur sebanyak 10 unit dan kamera digital 4 unit serta alat elektronik sebanyak 1.457 pcs.
“Seluruh barang-barang dari Bandara Kualanamu yang dimusnhkan merupakan yang dilarang dan dibatasi untuk impor serta tidak memiliki perijinan teknis dari instansi terkait. Yang jelas seluruh barang yang dimusnahkan adalah barang milik negara, tidak ada tersangka. Karena barang masuk melalui jasa pengiriman. Yang jelas, kerugian negara dalam bentuk cukai dan perpajakan di bidang impor,” terangnya.
Disebutkannya, proses pemusnahan seluruah barang ilegal impor dilakukan dengan berbagi cara.
“Untuk telepon seluler pemusnahan dengan cara di rusak. Sedangkan balpres dan komestik serta lainya dengan cara dibakar pada tungku pembakaran,” sebutnya.
Ditambahkannya, di Provinsi Sumatera Utara kususnya Pesisir Timur masih terdapat penyuludupan impor barang ilegal.
“Oleh karena itu, Kanwil DJBC Sumut dengan aparat penegak hukum lainya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Perindustrian dan Perdangan Sumatera Utara, Balai Besar Karantina terus berkomitmen melakukan penertiban secara kesenimabungan,” tandasnya. (Dyt)