Medan (Pewarta.co)-Diduga tidak memiliki ijin menebang pohon dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, seorang pengusaha berinisial S warga Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Tembung, akan dipanggil DPRD Kota Medan.
Informasi yang ditemukan kru pewarta.co, penebangan pohon di Jalan Letda Sujono, Lingkungan 1 Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, tersebut dilakukan langsung oleh S selaku pemilik lahan pada hari Rabu 21 Oktober 2020) siang.
“Penebangan pohon itu dilakukan oleh pemilik tanah yang kini telah disewakan ke pihak mini market Indomaret. Kalau masalah izin penebangan saya tidak tahu, apakah pemilik lahan sudah mengantongi izin atau tidak untuk lebih lanjut coba ditanyakan langsung Pak Asri Kepala Lingkungan 1, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung,” ujar pedagang kue yang lokasi gerobak dagangannya berada tepat di samping pohon yang di tebang tersebut, Jumat (23/10/2020).
Sambung pria tersebut menyebutkan agar mengkonfirmasi langsung kepada putri pemilik lahan berinisial R yang berada di Jalan Wiliam Iskandar/Pancing, Medan.
Saat dikonfirmasi kepada putri pemilik lahan berinisial R mengatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Saya saja tidak tahu rumah itu sudah disewakan kepada Indomaret. Lebih baik Abang tanyakan langsung kepada orang tua saya, S pemilik lahan,” ketus R sembari mengatakan bahwa saat ini orang tuanya sedang berada di luar kota.
Sementara, Asri Kepala Lingkungan (Kepling) 1, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung saat dikonfirmasi mengaku terkejut atas penebangan pohon itu.
“Awalnya, saya kira pohon hanya rantingnya saja dipangkas dan mereka hanya menyisakan batang pohonnya saja. Akan tetapi keesokan harinya batang pohon yang tersisa itu sudah habis dipotong,” kata Asri.
Salain itu, kata Asri menambahkan pihak pemilik lahan sampai saat ini belum ada mengajukan permohonan atas penebangan pohon itu kepada pihak Kelurahan Tembung.
“Pihak pemilik lahan maupun pihak Indomaret tidak ada mengajukan permohonan penebangan pohon, ” bebernya.
Pantauan, pohong jenis mahoni itu telah dibabat habis itu berada tepat di seberang SPBU Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung dan yang tersisa berkisar 10 cm dari tanah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan kota, maka Pohon yang juga merupakan Hutan Kota berfungsi memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresap air dan menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak mengatakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, segera memanggil pemilik lahan yang telah disewakan ke pihak Indomaret serta Camat Medan Tembung, Lurah Tembung dan Kepling untuk mempertanyakan izin penebangan pohon tersebut.
“Kalau terbukti melakukan penebangan tanpa izin saya minta pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, segera melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian,” kata politisi dari Partai PDIP ini ketika dimintai tanggapan via telpon WhatsApp.
Ia juga mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Kadis DKP Kota Medan Camat Medan Tembung, Lurah Tembung dan Kepling untuk mendengarkan keterangan mereka masing – masing dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penebangan pohon tersebut apakah memiliki izin atau tidak. (surya/red)