Medan (pewarta.co) –
Merasa nama baiknya dicermarkan, Devica (29) warga Komplek Cemara Asri mendatangi Polda Sumut mengadukan pemilik akun dewi_she.
Diduga akun di instagram tersebut membuat kehidupan pribadi Devica terganggu. Devica pun menggandeng pengacara Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA, Med untuk menangani kasus ini.
Melalui keterangan tertulis disampaikan Devica, Minggu (16/6/2024), akun instagram Dewi_she memposting dan menyebarluaskan bahwa dirinya (Devica) telah ditetapkan polisi dari status terlapor menjadi tersangka.
Gambar surat dari kepolisian itu diblok kotak melebar di akun dewi_she dengan warna merah tebal mengelilingi tulisan nama Devica dan adiknya Siauchen, bahwa berstatus dari terlapor menjadi tersangka. Devica menyebut, status itu kemudian dibumbui lagi dengan tulisan -tulisan di bawah gambar tersebut yang isinya diduga sengaja menghancurkan citra baik kakak beradik itu.
Laporan Pengaduan Devica diterima petugas SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP/B/702/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU Nomor 1/2024.
Devica mengandeng Pimpinan Law Firm DYA, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, khusus untuk melanjutkan laporan dugaan perzinahan dan membuat beberapa laporan baru di Polda Sumut. Devica pun resmi menjadi klien dari Dr Darmawan Yusuf sejak 29 Mei 2024.
Devica menuturkan, awalnya dirinya dihubungi salah seorang temannya yang memberitahu bahwa akun dewi_she ada mengirimi/men-share di instagram, isinya soal status Devica ditetapkan polisi sebagai tersangka.
“Memang benar adanya status tersangka saya di Polrestabes Medan atas laporan dugaan penganiayaan. Namun tidak semestinya diposting di medsos dan disebarluaskan. Dia Dewi_she juga menjadi tersangka di Polrestabes Medan atas penganiayaan terhadap saya. Tapi, saya tidak pernah sebarkan ke medsos,” kata Devica.
Menurut Devica, laporan itu merupakan kejadian baku hantam antara dirinya, Dewi She, Eris dan Siauchen.
“Sebab Eris diduga hendak merebut suami saya dengan cara melakukan perselingkuhan, dan diduga sebagai pelakor,” beber Devica.
Devica menuturkan, sebelum terjadinya baku hantam, dirinya bersama adiknya hendak menjemput suaminya bernama Wayan yang berhari-hari tak pulang, dan diketahuinya berada di rumah Eris.
Tak terima melihat hubungan tak lazim suaminya dengan Eris, situasi menjadi panas hingga terjadi adu mulut antara kedua belah pihak, lalu berlanjut saling pukul.
Setelah kedua belah pihak dipisah, Devica membuat laporan pengaduan di Polda Sumut, laporan terkait dugaan perzinahan antara Eris dan suaminya (Wayan).
Ada satu lagi laporan terkait penganiayaan oleh Dewi She Cs ditangani Polrestabes Medan. Dijelaskannya, sampai saat ini seluruh laporan, baik Devica sebagai Pelapor dan Terlapor (Di Polrestabes Medan) ditangani oleh Pengacara Kuna.
Dewi She juga ada membuat laporan polisi, Dewi melaporkan Devica dan Siau Chen adiknya atas dugaan melakukan penganiayaan terhadapnya, yang dibuat di Polrestabes Medan.
Dari aksi saling lapor polisi itu, Devica dan Dewi She sama -sama berstatus tersangka di Polrestabes Medan.
Berselang tak lama, tiba-tiba akun Instagram Dewi_she diduga milik kakak Eris ini muncul, yang sepertinya secara sengaja memposting ke publik lalu mengirimi juga kepada banyak pengguna Instagram lainnya.
“Gambar itu berbentuk surat dari polisi yang menyatakan saya sebagai tersangka, lalu disebarkan ke semua kontak akun instagramnya, ditambahi lagi kata-kata yang membuat saya merasa terhina dan terganggu. Harusnya dia berkata jujur. Dia juga sudah tersangka,” kata Devica.
Pengacara Devica, Dr Darmawan Yusuf mengatakan, bagi terlapor pemilik akun instagram Dewi_She, jalur hukum yang ditempuh kliennya saat ini mungkin sebagai peringatan baginya.
“Saya berharap dengan kasus ini bisa memberikan peringatan bagi terlapor (Dewi She). Saya sebagai kuasa hukum Devica yang dalam kasus ini khusus di Polda Sumut, tak lepas melakukan pengamatan terhadap pihak-pihak lainnya dari terlapor (Dewi_she),” ungkapnya.
Dia menegaskan, jika ada perbuatan lain yang merugikan Devica, tindakan hukum berupa laporan tambahan baru tidak menutup kemungkinan akan ditempuh.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, semua warga negara mendapatkan hak yang sama dalam membuat laporan pengaduan.
“Biarkan penyidik yang bekerja. Bila semua unsur terpenuhi, tentunya kami tidak akan tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat,” ujarnya. (gusti)