• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 16 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

Demokrat Berharap Perda PUD Pasar Hilangkan Nuansa Birokrasi

by NiahLubis
Kamis, 22 Agustus 2019
in Medan
4
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

bacajuga

Ongku Hasibuan: Masalah Konflik Tanah di Sumut Rawan

Burhanuddin : Menjaga Toleransi Demi Kepentingan Bangsa Adalah Kewajiban Kita Semua

AHY Sebut Edy Rahmayadi Sosok yang Menginspirasi

Medan (Pewarta.co) -Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan berharap adanya Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang baru dapat lebih memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. Selain itu, dengan perda ini dapat menghilangkan nuansa birokrasi yang selama ini sudah melekat.
“Dengan perda yang baru nanti kami berharap nuansa birokrasi sudah tidak ada lagi,” sebut juru bicara Fraksi Demokrat, Ir Parlaungan Simangunsong dalam Rapat Paripurna Pendapat Fraksi atas Ranperda Kota Medan tentang PUD Pasar Kota Medan di gedung DPRD Medan, Kamis (22/8/19).
Diterangkannya, nantinya PUD Pasar sudah memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan tertentu demi kemajuan perusahaan milik Pemko Medan ini. “Dengan kewenangan yang diatur melalui perda yang baru nanti, kami berharap PUD Pasar Kota Medan dapat beroperasi dalam skala yang efisien, bahkan dapat mengikuti permainan dalam dunia bisnis yang persaingannya semakin global,” terangnya.
Menurut Demokrat, sistem tata kelola yang selama ini dilakukan menyebabkan lambatnya proses pengambilan keputusan-keputusan bisnis yang strategis. Bahkan pola tata kelola yang demikian juga memberi kesan PUD Pasar sebagai unit pelaksanaan birokrasi, bukan sebagai entitas hukum yang dikelola secara mandiri dan profesional.
Namun, tambah Parlaungan, agar sesuai dengan kehendak UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk penyesuaian perda ini, yakni pengaturan pasal-pasal yang terkait kepada tata kelola PUD Pasar dan terkait pasal-pasal yang memberi kewenangan kepada walikota maupun badan pengurus sesuai yang diatur dalam Kepmendagri No 50/1999 serta Permendagri No 3/1998 yang mengatur peraturan bentuk badan hukum BUMD. (Dik/red)

Related Posts

Gubernur bersama Ombudsman Sumut Bahas Pelayanan Publik
Medan

Gubernur bersama Ombudsman Sumut Bahas Pelayanan Publik

Selasa, 15 Juli 2025
Rico Waas Bangun Platform CRM Berteknologi AI dalam Merespon Laporan Masyarakat
Medan

Rico Waas Bangun Platform CRM Berteknologi AI dalam Merespon Laporan Masyarakat

Selasa, 15 Juli 2025
GSI 2025 Piala Wali Kota Medan Dibuka, Rico Waas: Ajang untuk Melahirkan Atlet Muda Berprestasi Kebanggaan Indonesia
Medan

GSI 2025 Piala Wali Kota Medan Dibuka, Rico Waas: Ajang untuk Melahirkan Atlet Muda Berprestasi Kebanggaan Indonesia

Selasa, 15 Juli 2025
Mahasiswa UDA Demo Minta HNK Kembalikan Uang Kuliah
Medan

Mahasiswa UDA Demo Minta HNK Kembalikan Uang Kuliah

Selasa, 15 Juli 2025
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning dan Keselamatan Berlalu Lintas di MTS Darul Falah Salo
Medan

Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning dan Keselamatan Berlalu Lintas di MTS Darul Falah Salo

Selasa, 15 Juli 2025
Lapas Pekanbaru Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual
Medan

Lapas Pekanbaru Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Selasa, 15 Juli 2025

Warta Populer

  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani