• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 17 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Bupati Aceh Singkil dan Gubernur Aceh Harus Perjuangkan 4 Pulau yang Masuk Sumut Kembali ke Pangkuan Aceh

Bupati Aceh Singkil dan Gubernur Aceh Harus Perjuangkan 4 Pulau yang Masuk Sumut Kembali ke Pangkuan Aceh

by NiahLubis
Senin, 26 Mei 2025
in Medan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Banda Aceh (pewarta.co) – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025 telah membuat 4 (empat) pulau di Aceh empat pulau beralih kepemilikan ke Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara. Keempat pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

bacajuga

Lapas Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Pemko Medan Butuh Peran Mahasiswa dalam Membangun Kota

Rico Waas Dukung Kejuaraan Kota Dancesport

Ketua DPD PAN Aceh Singkil, Syafriadi SH mengatakan, beralihnya kepemilikan 4(empat) pulau di Aceh ke Sumatra Utara itu secara langsung telah melukai hati masyarakat Aceh, hal itu bukan hanya sebatas bicara wilayah turitorial namun lebih jauh hal itu sudah menyentuh persoalan marwah Aceh.

“Untuk itu, kita meminta Bupati Aceh Singkil dan juga Gubernur Aceh Bapak Muzakir Manaf yang juga merupakan sahabat dekat Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk dapat memperjuangkan dan mempertahankan wilayah Aceh demi menjaga marwah rakyat Aceh dengan memperjuangkan kembali agar 4 pulau tersebut dikembalikan ke pangkuan Aceh,” ungkap Syafriadi SH, Senin 26 Mei 2025.

Menurut Syafriadi SH, batas-batas Aceh secara langsung telah termaktub di dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang merupakan buah dari perjuangan rakyat Aceh. Jika terjadi pergeseran peta dan batas-batas wilayah maka secara nyata menunjukkan bahwa UUPA sudah dengan mudah diotak atik begitu saja.

Lanjut Syafriadi, dilihat dari berbagai bukti-bukti bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Bukti tersebut mulai dari bangunan yang dibuat oleh pemerintah Aceh. Kemudian bukti surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Pemerintah Aceh, yaitu Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965. Selain itu, juga kesaksian dari masyarakat Aceh maupun Tapteng, menyatakan empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh. Semua itu menunjukkan bahwa pulau tersebut milik Aceh yang kini dikeluarkan dari wilayah Aceh,”jelasnya.

Kata Syafriadi, keputusan sepihak yang dilakukan Mendagri patut ditinjau ulang, mengingat Keputusan sepihak itu dapat melukai hati rakyat Aceh dan berpotensi merusak citra pemerintah pusat yang sudah membaik selama ini di mata rakyat Aceh.

“Mengingat Bapak Gubernur kita adalah sahabat dekat Bapak Presiden Prabowo, maka tak ada salahnya jika Gubernur langsung menyampaikan aspirasi masyarakat Aceh tersebut kepada Bapak Presiden. Kami yakin Presiden Prabowo akan berdiri di pihak yang benar dan tidak mengabaikan suara hati rakyat Aceh yang disampaikan langsung oleh sahabatnya sendiri, apalagi sebagai Panglima Rakyat Aceh keberadaan wilayah turitorial juga merupakan marwah bagi Mualem sendiri,” tambahnya.

Selain itu, empat pulau tersebut wajib dipertahankan oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil karena daerah pesisir dan laut Aceh Singkil sangat banyak potensi sumber daya alamnya seperti migas dan perikanan.

“Jangan sampai potensi sumber daya alam di pesisir yang seharusnya milik Aceh justru dialihkan ke provinsi lain. Jadi, harus kita pertahankan secara seksama,” tegas Syafriadi yang jufa kandidat magister sumber daya alam (MPSDA) USK tersebut. (Red)

Previous Post

Pemprov Sumut Minta Kabupaten/Kota Segera Akomodir Surat Edaran Kemendagri Terkait Lahan Pembangunan SPPG

Next Post

Indosat Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Bengkulu

Related Posts

Lapas Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Medan

Lapas Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Senin, 16 Juni 2025
Pemko Medan Butuh Peran Mahasiswa dalam Membangun Kota
Medan

Pemko Medan Butuh Peran Mahasiswa dalam Membangun Kota

Senin, 16 Juni 2025
Rico Waas Dukung Kejuaraan Kota Dancesport
Medan

Rico Waas Dukung Kejuaraan Kota Dancesport

Senin, 16 Juni 2025
Rico Waas Sampaikan Penjelasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Medan

Rico Waas Sampaikan Penjelasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Senin, 16 Juni 2025
Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat, PN Medan Teken Kerjasama dengan IMAC
Medan

Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat, PN Medan Teken Kerjasama dengan IMAC

Senin, 16 Juni 2025
BAIC X55 II Meluncur di Medan, SUV dengan Performa dan Fitur Terkini
Medan

BAIC X55 II Meluncur di Medan, SUV dengan Performa dan Fitur Terkini

Senin, 16 Juni 2025

Warta Populer

  • Lapas Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

    Lapas Kelas I Medan Ikuti Apel Bersama Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat, PN Medan Teken Kerjasama dengan IMAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Tangkap Tersangka Korupsi Dana Pemdes Rp 41 Miliar

    15 shares
    Share 15 Tweet 0
  • Kapolsek Medan Baru Pimpin PAM Demonstrasi di USU

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani