Medan (Pewarta.co) Aset atau barang milik daerah (BMD) memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan daerah.
Oleh karenanya BMD harus dikelola dengan efektif, sehingga menciptakan nilai tambah sekaligus berkontribusi meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Namun ada beberapa sasaran pokok pengelolaan barang milik daerah yaitu terwujudnya tertib administrasi, tertib yuridis dan tertib fisik BMD.
“Perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa aset yang tidak dikelola secara efektif, justru cenderung menambah beban biaya seperti kebutuhan biaya perawatan, pemeliharaan, pengamanan dan lain-lainnya,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman saat menyampaikan Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pengelolaan BMD di Gedung DPRD Medan, Senin (19/9/22).
Selanjutnya, Aulia Rachman menuturkan, kebijakan untuk melakukan reformasi di bidang pengelolaan keuangan keuangan daerah juga harus mencakup reformasi pengelolaan BMD. Sebab, lanjutnya, BMD merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari keuangan daerah secara keseluruhan.
“Apalagi sesuai dengan UUD No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa setiap daerah memiliki hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di bidang pengelolaan BMD. Adanya penyerahan hak-hak dan kewajiban pengelolaan BMD juga dimaksudkan agar daerah mampu mengelola urusan pemerintahan daerah secara lebih berdaya guna dan berhasil guna,” tambahnya
Didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Aulia kemudian mengungkapkan jika di sisi lain, mekanisme serta pedoman pengelolaan BMD, selain diatur langsung dengan peraturan pemerintah, juga dalam prakteknya harus diintegrasikan dengan berbagai ketentuan peraturan perundangan lainnya.
“Oleh karenanya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, khususnya Pasal 511 ayat 1, dinyatakan bahwa perlunya menetapkan pedoman pengelolaan BMD melalui peraturan daerah. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah kota nantinya memiliki payung hukum yang lengkap dalam menyelenggarakan pengelolaan BMD,” imbuhnya.
Di hadapan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, para wakil ketua dan anggota dewan, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan yang hadir, Aulia mengungkapkan jika Ranperda tentang Pengelolaan BMD juga dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan tentang pemanfaatan kekayaan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda No.9/2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Ini juga guna mendorong pengelolaan BMD lebih produktif dalam proses pembangunan kota secara keseluruhan. Selanjutnya, penyampaian Ranperda tentang Pengelolaan BMD ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan azas pengelolaan BMD yang baik yaitu fungsional, memiliki kepastian hukum, transparan, efisien, akuntabel dan memberikan kepastian nilai,” paparnya. (Dik)