Medan (pewarta.co) – Sepertinya, pengelola/pemilik lima judi tembak ikan yang berada di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Patumbak pada Polrestabes Medan, berani melawan hukum.
Sebab, lima pengelola judi mesin tembak ikan ini nekat kembali membuka lokasi judi tembak ikan tersebut, Minggu (2/6/2024).
Padahal, pihak Polsek Patumbak baru saja melakukan penggerebekan terhadap lima lokasi judi jenis tembak ikan-ikan pada Sabtu (1/6/2024) malam.
Sementara, penggerebekan yang dilakukan Polsek Patumbak guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) yang resah terkait maraknya perjudian jenis tembak ikan-ikan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Patumbak.
Informasi diperoleh menyebutkan, adapun lokasi judi tembak ikan yang digerebek berada di Jalan Balai Desa Pasar 12, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak tepatnya di rumah seorang wanita bernama Tuti.
Kemudian, di Jalan Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak tepatnya di warung milik Rahmat.
Lalu di Jalan Mahoni 12, Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak tepatnya di warung coklat.
Selanjutnya, di Jalan Pertahanan Gang Bondan, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak dan terakhir di Jalan Pertahanan Gang Besi, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir serta Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat yang konfirmasi melalui pesan singkat whats’app, Minggu (2/6/2024) belum bersedia memberikan keterangan. (Red)