Medan (Pewarta.co)-DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Sumut menyebut, penyaluran dana bagi hasil (DBH) sawit tepat sasaran.
Selain itu Aspek-PIR juga meminta penggunaan DBH Sawit ke berbagai kabupaten dan kota dilakukan dengan tepat sasaran.
“Tepat sasaran dalam arti yang banyak. Tidak hanya persoalan dikurangi DBH itu atau tidak,” ujar Ketua DPD I Aspek-PIR Sumut, Syarifuddin Sirait kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (24/9/2023).
Saat itu Syarifuddin Sirait didampingi oleh sejumlah pengurus Aspek-PIR Sumut seperti Zakaria Rambe dan Salman Sirait.
Dijelaskannya, tepat sasaran yang dimaksud termasuk juga adalah bahwa dana itu memang harus dipergunakan untuk kepentingan petani sawit.
Kemudian, Syarifuddin Sirait menegaskan, Aspek-PIR Sumut siap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah kabupaten/kota se Sumut untuk memastikan penyaluran dan penggunaan dana ini tepat sasaran dan berguna
“Kami punya belasan cabang, dan masing-masing cabang diisi oleh petani-petani sawit yang aktif. Kami juga tercatat sebagai Team Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun yang tertuang dalam SK Gubsu No.188/84/KTPS/2022 tanggal 15/02/2022. Intinya kami paham betul apa masalah dan yang di inginkan petani sawit” tegas Syarifuddin Sirait.
Sementara itu, Zakaria Rambe menambahkan, jangan sampai nanti DBH sawit itu justru dinikmati oleh berbagai pihak yang sebenarnya tudak berhak menikmatinya.
“Misalnya dengan alasan menggelar pelatihan untuk para birokrat yang dilakukan di sejumlah hotel dan kemudian yang dananya diambil dari DBH sawit,” ungkap Zakaria Rambe.
Senada dengan itu, Salman Sirait menambahkan, di dalam peraturan menteri keuangan (PMK) soal DBH sawit jelas dituliskan kalau penggunaan dana sawit tidak boleh serampangan, harus sesuai dengan kebutuhan petani sawit yang berkelanjutan.
“Kalau memang diperlukan, maka penyaluran DBH sawit itu dilakukan dengan menggunakan metode by name by adrress, atau berdasarkan nama dan alamat si penerima yang jelas,” katanya.
Salman Sirait tegaskan ini perlu dilakukan guna mengetahui apakah penerima manfaat dari DBH sawit tersebut adalah petani sawit atau tidak.
Menurutnya, metode ini perlu dipakai guna ada standarisasi penggunaan dana untuk petani sawit di Indonesia dan Sumateta Utara.
Apalagi ia mendengar kalau DBH sawit akan dikucurkan setiap tahun. Tentu saja hal ini membutuhkan kehati-hatian tanpa berniat memperlambat.(red/rks)