Medan (Pewarta.co) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) gelar aksi unjuk rasa didepan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Sumatera Utara, Senin (7/8/2020).
Kehadiran puluhan massa AMAN ini meminta DPRD Sumut untuk mensahkan rancangan Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara menjadi Perda.
Perda terkait Masyarakat Adat Sumut telah 5 tahun didorong untuk masuk sebagai Perda inisiatif melalui DPRD Sumatera Utara, bahkan Rancangan Undang – Undang (RUU) Masyarakat Adat sudah didorong sejak 7 tahun yang lalu.
Ketua AMAN, Ansyurdin mengatakan, berdasarkan putusan MK nomor 35 tahun 2012 yang mengisyaratkan bahwa pengakuan masyarakat adat bisa ditempuh, salah satunya melalui RUU dan Perda,” katanya.
Selain itu, kami juga melihat bahwa kerusakan alam dan pencemaran lingkungan skala besar diakibatkan adanya pembangunan yang pro investasi.
“Apalagi adanya alih fungsi hutan adat dan Hutan mangrove, hal ini sekaligus akan terdampak atas perampasan ruang hidup bagi masyarakat adat Sumut,” ungkap Ketua AMAN.
Kerusakan alam dan pencemaran lingkungan dalam skala luas tersebut akibat adanya keterlibatan banyaknya aktor dilapangan seperti, preman, mafia tanah, developer dan investor yang menguasai wilayah masyarakat adat yang minim perlindungan hukum.
Yang diherankan, Birokrasi pemerintahan pun ikut melegitimasi dengan kebijakan dan tidak pernah berpihak kepada masyarakat adat Sumatera Utara.
Maka, demo AMAN hari ini ke DPRD Sumut untuk menyuarakan dan mendesak agar lembaga DPRD Sumatera Utara tersebut dapat mensahkan Rancangan Ranperda Masyarakat Adat nenjadi Perda. Hal tersebut agar menjadi perlindungan hak – hak masyarakat adat,” tutup Ansyurdin. (Sandy)