• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 29 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Labuhan Batu

Anak Kandung Jebak Ibunya, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Minta Pertanggung Jawaban Hukum Anaknya

oleh bobsinabo
Kamis, 5 Mei 2022
Rubrik: Labuhan Batu
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Labuhanbatu (pewarta.co) – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengembalikan seorang ibu berinisial PA (51) kepada keluarganya, Rabu, 4 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB.

Sebelumnya, PA diamankan pada Minggu sore, 1 Mei 2022 oleh pihak Lapas Kelas II-B Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang.

bacajuga

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH dan personel terhadap ibu PA berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan saksi dan hasil cek urine, ibu PA negatif mengandung narkotika.

Oleh karena itu, ibu PA tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang yang divonis 4,6 tahun dalam perkara narkotika.

Adapun kronologis singkat peristiwa pidana narkotika tersebut yaitu pada Minggu, 1 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB, PA didatangi seorang pria berinisial R mengaku adalah kawan anaknya BS di Lapas Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman.

PA didatangi di rumahnya di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suaminya, PS (51). Di sini, R menitipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang.

Setelah menitipkan lalu R pergi dan selanjutnya suami istri ini mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas.

Selanjutnya, suami istri ini beranjak pulang dan pukul 17.00 WIB ditelepon kembali supaya datang ke Lapas dan setelah tiba di Lapas dengan disaksikan bersama personel Polsek Kota Pinang, petugas Lapas yang curiga dengan jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu.

Selanjutnya, ibu PA diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada Senin, 2 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan pada Selasa, 3 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang.

Dalam pemeriksaannya, BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta dengan berat sabu 1,5 gram dan dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.

Dengan berurai air mata, minta ibu PA menerangkan tidak menyangka anak kandungnya BS yang merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya.

“Terhadap BS telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH.

Dijelaskan Kasat Narkoba, dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea).

“Terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu ini hanya dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buron selepas pengamanan Idul Fitri 1443 Hijriah,” pungkas AKP Martualesi Sitepu SH MH. (Dedi)

Berita Sebelumnya

Ops Ketupat Toba, Kapolda Sumut Gelar Anev Pam Mudik

Berita Selanjutnya

Polrestabes Medan Imbau SPBU di Sibolangit Agar Antrian Jangan Sampai ke Badan Jalan

BeritaLainnya

Labuhan Batu

Ronny Afrizal Terpilih Aklamasi Ketua PWI Labuhanbatu 

Senin, 18 Juli 2022
Labuhan Batu

Sejumlah Pejabat Labuhanbatu Gelar Pertemuan Rahasia di Hotel Suzuya  

Rabu, 29 Juni 2022
Labuhan Batu

Plt Kepala Bapeda Labuhanbatu Nekat Ubah TNKB Kenderaan Dinas

Selasa, 28 Juni 2022
Labuhan Batu

Kapolda Sumut Apresiasi Pilkades di Kabupaten Labura Kondusif

Kamis, 26 Mei 2022
Labuhan Batu

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Pembacokan

Kamis, 26 Mei 2022
Labuhan Batu

Dandim Gelar Silaturahmi dengan Seluruh Keluarga Besar Kodim 0209/LB

Rabu, 18 Mei 2022
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Prabowo Subianto Bantu Rp3 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung

Sabtu, 28 Januari 2023

DSD/SDS Polda Sumut Rayakan Ultah Pengabdian Perak 25 Tahun, Lakukan Baksos dan Bagikan Sembako di Parapat

Sabtu, 28 Januari 2023

Bupati Tapsel Punya Pemaknaan Tersendiri dari Permainan Latto-Latto

Sabtu, 28 Januari 2023

Terkait Modus Penipuan di Medsos, Kapolres Tanjungbalai Ingatkan Warga Agar Waspada 

Sabtu, 28 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Prabowo Subianto Bantu Rp3 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung

Sabtu, 28 Januari 2023

DSD/SDS Polda Sumut Rayakan Ultah Pengabdian Perak 25 Tahun, Lakukan Baksos dan Bagikan Sembako di Parapat

Sabtu, 28 Januari 2023

Bupati Tapsel Punya Pemaknaan Tersendiri dari Permainan Latto-Latto

Sabtu, 28 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani