Labuhanbatu (pewarta.co) – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengembalikan seorang ibu berinisial PA (51) kepada keluarganya, Rabu, 4 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB.
Sebelumnya, PA diamankan pada Minggu sore, 1 Mei 2022 oleh pihak Lapas Kelas II-B Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH dan personel terhadap ibu PA berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan saksi dan hasil cek urine, ibu PA negatif mengandung narkotika.
Oleh karena itu, ibu PA tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang yang divonis 4,6 tahun dalam perkara narkotika.
Adapun kronologis singkat peristiwa pidana narkotika tersebut yaitu pada Minggu, 1 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB, PA didatangi seorang pria berinisial R mengaku adalah kawan anaknya BS di Lapas Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman.
PA didatangi di rumahnya di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suaminya, PS (51). Di sini, R menitipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang.
Setelah menitipkan lalu R pergi dan selanjutnya suami istri ini mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas.
Selanjutnya, suami istri ini beranjak pulang dan pukul 17.00 WIB ditelepon kembali supaya datang ke Lapas dan setelah tiba di Lapas dengan disaksikan bersama personel Polsek Kota Pinang, petugas Lapas yang curiga dengan jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu.
Selanjutnya, ibu PA diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada Senin, 2 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan pada Selasa, 3 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang.
Dalam pemeriksaannya, BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta dengan berat sabu 1,5 gram dan dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.
Dengan berurai air mata, minta ibu PA menerangkan tidak menyangka anak kandungnya BS yang merupakan anak ketiga dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya.
“Terhadap BS telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH.
Dijelaskan Kasat Narkoba, dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea).
“Terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu ini hanya dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buron selepas pengamanan Idul Fitri 1443 Hijriah,” pungkas AKP Martualesi Sitepu SH MH. (Dedi)