Medan (Pewarta.co)-Hendra Saputra (36) warga Blang Cut Lorong Mutiara Dusun A, Kelurahan Uteunkot, Kecamata Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh terdakwa perkara narkoba 50 kilogram dituntut hukuman mati.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Zufida Hanum, di Ruang Cakra 9 PN Medan,
Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa Hendra Saputra melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Hendra Saputra supaya dijatuhi pidana mati,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat sebagai mana dikutip dari halaman Webseti PN Medan, Rabu (5/7/2023).
Menurut JPU, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.
Untuk mendengar nota pembelaan terdakwa, sidang menarik perhatian praktisi hukum dan mahasiswa itu dilanjutkan mendatang.
Didalam dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan terdakwa ditangkap pada Rabu, 15 Maret 2023 sekira pukul 08.00 Wib. (red)