Kisaran (Pewarta.co)-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan menangkap seorang pria uzur atau lansia, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Manyung Lingkungan IV Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan.
“Tersangka berinisial A (63) warga Dusun VI Desa Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, Senin (16/10/2023).
Dijelaskan Rocky, penangkapan terhadap tersangka dapat dilakukan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan Manyung.
“Pelaku dalam menjalankan aksinya licik, hanya menjual barang haram tersebut kepada kalangan tertentu saja,” ujarnya.
Rocky melanjutkan, menindaklanjuti informasi personil Sat Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, polisi melihat seorang laki-laki sesuai ciri disebutkan sedang mengendari sepeda motor merk Honda Revo Warna Hitam list biru pelat BK 3577 TBJ.
Tersangka diberhentikan dan kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 7 paket plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu, 2 potong lakban berwana hitam, 1 lembar plastik berwarna putih, dan uang tunai Rp 1,5 juta.
“Turut disita juga 1 sepeda motor merk Honda Revo BK 3577 TBJ. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Asahan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(mora)