• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 13 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Satreskrim Polresta Deliserdang Ringkus Pelaku Rudapaksa di Tanjungmorawa

by Redaksi
Minggu, 24 September 2023
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Deliserdang (Pewarta.co)-Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (U-PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang meringkus pelaku rudapaksa siswi di Tanjungmorawa.

Sebelu ditangkap, pelau berinisial HAN merudapaksa seorang siswi berusia 13 tahun warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

bacajuga

250 Peserta Semarakkan Gowes Agro Wisata Aspekpir Sumut di Asahan

Destinasi Wisata Idaman Pemandian Sikabung-kabung jadi Lokasi Segarkan Pikiran

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Wirhan Arif mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti dan HAN ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, maka terlapor HAN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kompol Wirhan, Minggu, (24/9/2023).

Dijelaskannya, dugaan pencabulan terhadap korban dilaporkan kakak kandungnya berinisial MAL ke Satreskrim Polresta Deliserdang.

Berdasarkan keterangan MAL, pencabulan terhadap adiknya itu diketahui keluarga setelah korban mengeluhkan sakit di perut saat berada di sekolah.

Saat itu, korban meminta kakanya untuk menjemputnya dari sekolah lantaran telah meminta izin untuk pulang karena sakit.

“Pelapor curiga dengan sakit yang dialami adiknya Setelah menanyakan dengan membujuknya. Akhirnya korban mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku HAN,” jelas Kompol Wirhan.

Kepada MAL, lanjut Kompol Wirhan, sang adik menceritakan bahwa perbuatan bejat HAN itu terjadi pada 12 Agustus 2023 saat korban sedang berada di kamar mandi kawasan pasar tempat orangtua mereka berjualan.

Saat itu, HAN yang mengetahui korban berada di kamar mandi serta melihat suasana sepi, lantas memaksa masuk.

Setelah berada di dalam, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

“Menurut pengakuan HAN bahwa dia telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda-beda,” sebut Wirhan.

Karena itu, sebut Kompol Wirhan, saat ini pelaku HAN telah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.

“Imbas perbuatannta, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Deliserdang. (rks)

Previous Post

Polrestabes Medan Kawal Pertandingan PSMS VS Persiraja di Stadion Teladan

Next Post

Malam Keakraban Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)  Darul Arafah Dilaksanakan

Related Posts

Hukum

Kapolsek Tuntungan Bantah Pemberitaan Mempermainkan Laporan Penganiayaan

Senin, 12 Mei 2025
Hukum

Tekan Aksi Premanisme dan Pungli, Polrestabes Medan Tahan 9 Pemuda Bawa Sajam

Minggu, 11 Mei 2025
Hukum

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan 3 Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Delitua Tembak 1 Tersangka Pembobol Gereja

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Tiarma boru Sitorus Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Rabu, 7 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani