Medan (Pewarta.co)-Personel Polsek Percut Sei Tuan tembak bajing loncat yang aksinya sempat viral di Media Sosial (Medsos) di Medan.
Tersangka Joni Sihombing alias Anjas (39), warga Jalan Asrama No. 5 Kampung Kristen, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur ini terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan ketika dibawa pengembangan kasus.
Sedangkan seorang rekannya bernama Ricky alias Dicky tengah dalam pengejaran petugas.
Infrormasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Percut Sei Tuan menyebutkan penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo SIK MH.
“Sebelum ditangkap oleh personel gabungan Polsek Percut dan Polrestabes Medan pada hari Kamis, 9 Januari 2020 kemarin, aksi tersangka di Jalan Pancing Medan pada hari Rabu 25 Desember 2019 lalu sempat viral di media sosial,” ujar Kompol Aris Wibowo didampingi Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran, Jumat, (10/1/2020).
Dalam rekam vidio tersebut, lanjut Kompol Aris menerangkan, tersangka beraksi mengambil satu karung pakaian jenis parasut dari mobil milik Syafrudin Lubis (42), warga Jalan Pukat 1 No. 13 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke Mapolsek Percut Sei Tuan pada 30 Desember 2019 lalu.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan Polsek Percut dan Polrestabes Medan berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya,” terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.
Namun sayang, disebutkan Aris, ketika dibawa pengembangan, tersangka melakukan perlawanan sehingga yuang bersangkutan diberi tindakan tegas terukur.
“Tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan tersangka,” sebut Kompol Aris seraya menabahkan tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkar untuk mendapat perwatan.
Usai diamankan, kata Aris, tersangka berikut barang bukti pisau sangkur, gunting, masker dan celana panjang yang digunakan dalam menjalankan aksinya langsung digelandang ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Percut Sei Tuan ini. (rks)