Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering berinisial AR (19).
Warga Jalan Besar Delitua Gang Sentosa Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua itu diringkus dari Jalan Besar Delitua Gang Kamboja Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua pada hari, Rabu 9 Oktober 2019 berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin Panit Reskrim, Iptu AT Pakpahan langsung menuju lokasi dimaksud,” ujar Kapolsek Delitua, Kompol Efianto didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH menjawab pewarta.co, Kamis, (17/10/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini, sesampainya di lokasi, petugas mendapati tersangka bersama satu paket ganja kering siap edar.
“Nah, ketika diinterogasi, tersangka mengaku memilik enam paket ganja yang disembunyikannya di pohon rambutan tak jauh dari lokasi penangkapan di belakan rumah warga,” jelas Kompol Efianto seraya menambahkan tersangka mengaku ganja tersebut untuk diedarkan.
Usai diamankan, kata Kompol Efianto, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini. (rks)