Medan (Pewarta.co)-Polrestabes Medan dikabarkan berhasil mengamankan JH, warga Pasar 11 Batangkuis, terduga terlibat kasus pembunuh Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Sumber Pewarta.co, Sabtu, (30/11/2019) menyebutkan, JH merencanakan pembunuhan itu di rumah rekannya, HS di kawasan Kayu Besar Tanjungmorawa.
Masih menurut sumber, awalnya JH datang ke rumah HS dan membeli sabu melalui HS yang kemudian dipakai bersama di rumah HS.
Dia juga mencuci otak beberepa orang anak-anak muda yang rekrutan HS dengan memberi sabu-sabu untuk menjadi eksekutor dari misi rencana pembunuhan terhadap korban.
Di situ, kata Sumber, JH menjanjikan akan membayar 50 juta setelah misi membunuh Hakim PN Medan itu berhasil.
Kendati demikian, pihak berwenang belum memberi keterangan resmi perihal diamankannya JH terkait dugaan pembunuhan terhadap Jamaludin.
Namun beredar kabar, istri Almarhum Jamaludin juga diamankan terkait kasus tewasnya suaminya.
Informasi sebelumnya, Jasad Jamaludin (55) Hakim PN Medan itu ditemukan di dalam jurang kebun sawit milik warga di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang pada hari Jumat, 29 November 2019.
Saat ditemukan, warga Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor ini dalam keadaan membujur kaku di dalam mobil Toyota Prado pelat BK 77 HD. (red)